Ombudsman Jakarta Raya mengusulkan kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut ayat 2 pasal 10 dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menyusul adanya hambatan teknis.ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik
"Kegagalan 'provider' dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB daring ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan non akademik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sesuai dengan Petunjuk Teknis PPDB DKI 2021 pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa jika pendaftar Calon Peserta Didik Baru jalur prestasi melebihi kuota, maka salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan adalah waktu pendaftaran.
Teguh menjelaskan hal itu berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap calon peserta didik baru yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem.
Kondisi itu, kata dia, menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri.
Baca juga: PPDB DKI terkendala, Ombudsman panggil Disdik-Dukcapil dan Telkom
Solusi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dengan mencabut ayat 2 pasal 10 petunjuk teknis PPDB 2021 tersebut.
Dengan begitu, ucap dia, pendaftar yang masuk terakhir meski terhambat oleh kegagalan sistem, tetap memiliki peluang yang sama dengan yang berhasil masuk terlebih dahulu.
"Selain itu, bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi, namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB," ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya meminta Disdik Jakarta memastikan terlebih dahulu kemampuan Telkom dalam melakukan pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi.
“Pendaftaran di dua jalur tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi bagi siswa menengah, afirmasi dan perpindahan orang tua murid bagi siswa sekolah dasar dan menengah yang berjalan saat ini," imbuh Teguh.
Baca juga: Anies pastikan kendala PPDB online sudah teratasi
Sebelumnya, terjadi kendala dalam proses pendaftaran PPDB 2021 di Jakarta pada hari pertama, Senin (7/6).
Kendala itu mengakibatkan adanya penghentian sementara pendaftaran dalam periode waktu tertentu dan masih berlanjut pada Selasa ini yang berlangsung mulai pukul 01.30 hingga 12.00 WIB, pengajuan akun dihentikan sementara.
Pada hari pertama pendaftaran untuk jenjang SD adalah untuk jalur afirmasi, jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Sedangkan untuk SMP dan SMA, pendaftaran ditujukan untuk jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Dinas Pendidikan DKI kemudian memperpanjang proses PPDB hingga 11 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Disdik DKI pastikan tak ada perlambatan sistem PPDB usai perbaikan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021