• Beranda
  • Berita
  • Saran Guru Besar Paru FKUI untuk percepatan vaksinasi COVID-19

Saran Guru Besar Paru FKUI untuk percepatan vaksinasi COVID-19

9 Juni 2021 09:22 WIB
Saran Guru Besar Paru FKUI untuk percepatan vaksinasi COVID-19
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Tjandra Yoga Aditama. ANTARA/Andi Firdaus/aa.
Guru Besar Paru Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, salah satu cara yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia untuk mempercepat proses vaksinasi COVID-19 ialah dengan menjamin ketersediaan vaksin sepanjang tahun.

"Jaminan bahwa vaksin akan tersedia sepanjang tahun," kata dia kepada ANTARA, dikutip Rabu.

Pemerintah melakukan berbagai cara dalam upaya akselerasi vaksinasi salah satunya melalui penyediaan tambahan pasokan dosis vaksin. Indonesia pada 31 Mei lalu total sudah mendapatkan vaksin jadi dan bulk, sebanyak 91.910.500 dosis.

Data dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), dari jumlah ini sebanyak 75.910.500 dosis dalam bentuk vaksin jadi untuk mencakup 37,9 juta orang (dua dosis per orang).

Baca juga: Alasan lansia renta belum layak divaksin COVID-19

Baca juga: LOKET dan Kalbe distribusi nutrisi dukung vaksinasi COVID-19 lansia


Selain jaminan vaksin, menurut Tjandra, tempat vaksinasi juga perlu diperluas, termasuk memanfaatkan semua rumah sakit dan klinik yang sudah biasa menjadi lokasi melakukan vaksinasi pada anak.

Di Jakarta misalnya, pemerintah setempat menyiapkan sebanyak 525 titik untuk menjangkau 86.580 orang penerima vaksin setiap harinya. Lokasi-lokasi ini tidak hanya di rumah sakit tetapi juga mencakup kantor kecamatan, kelurahan, mal, pasar, wisma hingga taman.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu segera melonggarkan vaksin untuk semua usia di atas 18 tahun setelah penelitian menunjukkan vaksin aman diberikan pada kelompok usia tersebut.

"Nanti kalau sudah ada vaksin yang terbukti ilmiah baik untuk 12-18 tahun maka segera diberikan juga," kata Tjandra.

Di Amerika Serikat, pihak Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) sudah merokomendasikan anak berusia 12 tahun ke atas bisa mendapatkan vaksin Pfizer-BioNTech mengingat mereka bisa terinfeksi virus penyebab COVID-19, sakit COVID-19 dan menyebarkan penyakitini pada orang lain.

Sementara di India, mulai 21 Juni mendatang, warga setempat yang sudah berusia di atas 18 tahun sudah bisa divaksin secara gratis di pusat-pusat vaksinasi yang ditentukan pemerintah.

Tjandra juga menyarankan pelayanan untuk kasus kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) perlu terjamin penuh, sehingga bila ada keluhan usai divaksin maka bisa mendapatkan prioritas pelayanan.

KIPI merupakan kejadian medik yang terjadi setelah imunisasi, menjadi perhatian dan diduga berhubungan dengan imunisasi. Setiap fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan imunisasi wajib melakukan pencatatan dan pelaporan KIPI.

Para penerima vaksin juga perlu segera melapor ke fasilitas kesehatan bila merasa ada reaksi seperti kecemasan atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan usai vaksinasi atau melalui laman http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.

Tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan akan segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Pokja KIPI untuk dapat menindaklajutinya.

Indonesia saat ini melalui Program Vaksinasi Nasional untuk Indonesia Pulih menargetkan vaksinasi 1 juta dosis per hari hingga terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok. Pemerintah optimistis 181,5 juta jiwa target vaksinasi terpenuhi dengan ketersediaan vaksin yang cukup.

Data dari Kementerian Kesehatan per 8 Juni 2021 menunjukkan sebanyak 18.260.482 orang sudah mendapatkan dosis pertama vaksin COVID-19 dan 11.356.025 orang menerima dosis kedua, dengan target sasaran vaksinasi sebanyak 181.554.465 orang.

Baca juga: Erick berharap percepatan vaksinasi dorong ekonomi tumbuh 4 - 5 persen

Baca juga: BI: Keberhasilan vaksinasi dorong percepatan pemulihan ekonomi

Baca juga: AstraZeneca-Oxford telah edarkan 400 juta dosis vaksin ke 165 negara

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021