"Sampai Selasa (8/6) sore, jumlah mereka yang butuh layanan PPDB ada 1.003 orang," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris ketika meninjau Posko PPDB di SMA 70 Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pengaduan dari orang tua atau wali calon peserta didik baru itu disampaikan secara fisik ke Posko PPDB di SMA 70 dan SMA 66 Jakarta, telepon dan pesan aplikasi. Dari 1.003 pengaduan itu, sekitar 190 orang di antaranya mengadukan soal administrasi kependudukan.
Persoalan paling dominan yang disampaikan terkait kependudukan adalah masyarakat belum tahu bahwa penarikan data kependudukan dilakukan per 1 Juni 2020 sehingga berimplikasi terhadap zonasi.
"Apa yang diatur dalam Pergub 32 Tahun 2021 ada pembatasan. Jadi pembatasan yang namanya 'cut off' seseorang sudah jadi penduduk dalam satu kelurahan maksimal per 1 Juni 2020," katanya.
Baca juga: Anies pastikan kendala PPDB online sudah teratasi
Baca juga: Ini usul Ombudsman Jakarta terkait Pergub DKI soal PPDB Sedangkan peserta didik baru tersebut ada yang sudah pindah alamat baik berbeda kelurahan dalam satu kecamatan atau berbeda kota dan pengurusan dokumen perpindahan baru dilakukan setelah 1 Juni 2020.
"Maka dia tidak bisa daftar di Jakarta Selatan karena namanya masih terdata di alamat lama. Jadi dia harus masuk (urus dokumen) sebelum 1 Juni 2020. Sementara Dukcapil di ranah itu tidak dapat memberikan solusi," katanya.
Selain persoalan tersebut, pihaknya juga menerima kendala dari masyarakat terkait perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK), hingga nama yang tidak sesuai dan sudah dilakukan perbaikan langsung.
Kepala Seksi Pendidikan Menengah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan 2 Sarwoko mengatakan, pihaknya masih membuka Posko PPDB di SMA 70 Jakarta hingga 4 Juli 2021.
"Kami masih buka posko pelayanan PPDB sampai 4 Juli," kata Ketua Panitia PPDB Jakarta Selatan 2 itu.
Pendaftaran PPDB daring sebelumnya diperpanjang hingga pukul 14.00 WIB pada 11 Juni 2021.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021