• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakarta Utara pastikan gangguan PPDB daring sudah diatasi

Pemkot Jakarta Utara pastikan gangguan PPDB daring sudah diatasi

9 Juni 2021 16:21 WIB
Pemkot Jakarta Utara pastikan gangguan PPDB daring sudah diatasi
Posko PPDB di SMPN 30 Jakarta, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara memastikan gangguan teknis pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring di wilayah itu telah diatasi.

Gangguan teknis pada jaringan maupun administrasi kependudukan dapat diadukan melalui Posko PPDB yang berlokasi di SMPN 30 Jakarta dan SMPN 40 Jakarta.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Purwanto memastikan, gangguan teknis tak lagi dirasakan calon peserta didik baru. Calon peserta dapat mengakses laman www.ppdb.jakarta.go.id untuk mendaftarkan diri sesuai jalur yang diinginkan.

"Gangguan teknis sudah terkendali dan sudah diperbaiki dari tingkat provinsi. Calon peserta atau orang tua sudah dapat mengakses laman pendaftaran," ujar Purwanto saat ditemui di Posko PPDB SMPN 30 Jakarta, Koja, Jakarta Utara, Rabu.

Terhadap calon peserta didik maupun orang tua, Purwanto menyarankan agar tidak panik apabila mengalami gangguan saat mengakses laman PPDB.

Gangguan tersebut dapat diadukan baik hadir langsung ke posko maupun melalui pusat informasi saluran telepon 081315176126, 082112320787, 082127073541 dan 082112352731.

"Untuk calon peserta didik atau orang tuanya jangan panik. Apabila jalur prestasi gagal, masih ada jalur yang lainnya seperti afirmasi, zonasi 
dan pindah tugas orang tua dan anak guru," ungkapnya.

Baca juga: Jaksel terima lebih 1.000 pengaduan terkait PPDB
Baca juga: Anies pastikan kendala PPDB online sudah teratasi


Ditemui terpisah, Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara, Edward Idris menerangkan, dua petugas telah ditugaskan pada setiap Posko PPDB di Jakarta Utara.

Mereka ditugaskan untuk membantu calon peserta didik atau orang tua yang mengalami gangguan teknis administrasi kependudukan.

Gangguan administrasi kependudukan yang sering dialami saat PPDB ini karena mereka (orang tua) belum memperbarui Nomor Induk Kependudukan (NIK). Itu disebabkan ada perubahan data sebelumnya.

"Gangguan itu kami atasi dengan sinkronisasi data melalui koordinasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Biasanya sinkronisasi ini membutuhkan waktu 1x24 jam," katanya.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021