• Beranda
  • Berita
  • Jumlah pekerja migran tiba di Pamekasan capai 988 orang

Jumlah pekerja migran tiba di Pamekasan capai 988 orang

9 Juni 2021 17:47 WIB
Jumlah pekerja migran tiba di Pamekasan capai 988 orang
Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pamekasan, Jawa Timur saat tiba di halaman gedung Islamic Center Pamekasan, Rabu (9/6/2021). ANTARA/Abd Aziz.

Di Pamekasan mereka juga harus menjalani karantina tiga hari

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-Naker) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur Supriyanto menyatakan jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Pamekasan yang kembali ke wilayah itu, hingga 9 Juni 2021 ini mencapai 988 orang.

"Jumlah PMI yang mencapai sebanyak 988 orang ini, termasuk PMI yang tiba hari ini," katanya kepada ANTARA di Pamekasan, Rabu menjelaskan jumlah total PMI yang tiba di Pamekasan sejak Ramadhan hingga saat ini.

Ia menjelaskan, jumlah PMI asal Pamekasan yang tiba di Pamekasan, Rabu sebanyak 17 orang. Mereka tiba di Pamekasan dengan menggunakan armada bus di gedung Islamic Center Pamekasan, sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelum dipulangkan ke Pamekasan, para pekerja imigran asal Pamekasan ini sebelumnya menjalani karantina di asrama Haji Surabaya selama dua hari.

Baca juga: Polisi-TNI perketat pengamanan di lokasi karantina PMI

Baca juga: Jumlah PMI datang ke Pamekasan terus bertambah


Mereka didata terlebih dahulu asal para PMI itu, seperti alamat asal, identitas PMI dan dokumen pribadi, seperti paspor dan perusahaan jasa yang memberangkatkan.

"Di Pamekasan mereka juga harus menjalani karantina selama tiga hari. Untuk PMI laki-laki di gedung Islamic Center, sedangkan PMI perempuan di Home Stay Astri Pamekasan," kata Supriyanto, menjelaskan.

Para PMI itu selanjutnya akan menjalani tes kesehatan dari Satgas COVID-19 Pemkab Pamekasan. Bagi yang dinyatakan negatif, selanjutnya akan diperbolehkan pulang ke rumah asalnya, sedangkan yang positif, akan menjalani isolasi di RSUD Pamekasan.

"Tapi mereka ini bisa pulang, apabila dijemput oleh kepala desa atau sekretaris desanya. Jika tidak, maka tidak akan diperbolehkan oleh petugas," katanya, menjelaskan.

Baca juga: P4TKI catat 143 PMI Madura meninggal dunia

Baca juga: Lima pekerja migran asal Pamekasan positif COVID-19

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021