Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong daerah agar membudayakan inovasi untuk menghadapi dunia yang cepat berubah saat ini.
Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, inovasi daerah merupakan upaya untuk mencapai tujuan utama penerapan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah memiliki keterbatasan sehingga perlu didukung melalui penerapan inovasi. Inovasi menjadi kebutuhan, terlebih pada era globalisasi seperti sekarang ini beragam informasi dan layanan harus dapat diakses dengan mudah.
Baca juga: Kemendagri segera lakukan penyederhanaan birokrasi tahap II
“Oleh karenanya daerah harus memacu kinerja dengan melakukan inovasi,” ujarnya.
Fatoni mengatakan Badan Litbang Kemendagri dan Badan Litbang di daerah memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi kebijakan, termasuk menumbuhkan inovasi. Untuk mempercepat inovasi dapat diawali dengan penyamaan persepsi tentang inovasi daerah.
Penyamaan itu harus dipahami berbagai pihak, baik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat. Dengan begitu, inovasi menjadi sebuah gerakan yang mampu dilakukan setiap hari.
Menurut dia, dengan inovasi diharapkan daerah tidak terjebak rutinitas kerja yang monoton dengan hasil kurang maksimal. Kemudian, daerah diharapkan mampu mencapai tujuan otonomi daerah.
Baca juga: Aplikasi e-Perda hadirkan birokrasi 3.0
“Kemendagri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintah daerah, dan Mendagri sebagai koordinator memegang peranan penting mendorong inovasi daerah,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo pada setiap kesempatan menginginkan cara-cara baru harus terus dikembangkan untuk menghadapi dunia yang cepat berubah saat ini. Presiden berpendapat inovasi adalah kunci untuk meningkatkan daya saing dan memenangkan kompetisi global.
Perjalanan kebijakan inovasi daerah di Indonesia sendiri ditandai dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebelum adanya regulasi itu, Indonesia dinilai belum memiliki aturan hukum yang memberi peluang kepada daerah untuk berinovasi.
Baca juga: Kemendagri luncurkan e-Perda di Maluku Utara
Oleh karena itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi babak baru bagi pertumbuhan inovasi daerah di Indonesia. Kemudian terbit pula, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, dengan terbitnya aturan tersebut semakin menekankan pentingnya daerah berinovasi.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021