Ketua Umum PHRI Hariyadi B. Sukamdani mengatakan penyelenggara yang ingin mengadakan pertunjukan musik secara langsung dapat mewajibkan tamu untuk memesan tempat sebelum datang agar tidak melebihi kapasitas.
"Apalagi di Jakarta, sudah bisa diterapkan. Bila tamu harus datang hanya setelah reservasi, tidak ada kerumunan," kata Hariyadi kepada ANTARA, Sabtu.
Salah satu contohnya, lanjut dia, bisa dilihat di restoran yang terletak di Gelora Bung Karno (GBK) yang sudah menerapkan sistem tersebut, di mana hanya tamu yang sudah memesan tempat yang boleh masuk. Dengan mempraktikkan sistem yang ketat, pengelola bisa membatasi jumlah tamu yang datang sehingga tidak membludak dan menimbulkan keramaian serta meningkatkan risiko penyebaran virus.
"Pengaturan seperti itu bagus," katanya.
Jika sudah diatur secara rapi, musisi bisa kembali tampil meramaikan kafe dan restoran di Jakarta untuk menghibur para tamu. Pertunjukan musik secara langsung, kata dia, menambah suasana menjadi lebih menarik sehingga tamu-tamu merasa lebih nyaman. Dengan demikian, kafe atau restoran jadi lebih menarik untuk dikunjungi.
"Live music itu membuat ambience, suasana, jadi lebih menarik untuk dikunjungi ketimbang sepi-sepi saja," katanya.
Pemprov DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan "live music" di hotel dan restoran. Pelonggaran itu sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.
Restoran dan kafe harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan menerapkan protokol kesehatan. Jumlah musisi juga harus disesuaikan dengan luas panggung, serta ada pembatas di area panggung dan pengunjung juga dilarang untuk menyumbangkan lagu.
Baca juga: Wagub: Izin "live music" bertujuan agar pekerja seni kembali bekerja
Baca juga: Disparekraf DKI: "Live music" bisa beroperasi dengan syarat
Baca juga: Izin "live music" tumbuhkan perekonomian DKI Jakarta
Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021