• Beranda
  • Berita
  • LPS perkuat kooordinasi dengan Kejagung dalam penanganan bank

LPS perkuat kooordinasi dengan Kejagung dalam penanganan bank

15 Juni 2021 17:43 WIB
LPS perkuat kooordinasi dengan Kejagung dalam penanganan bank
Dokumentasi. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers virtual yang diikuti dari Bali, Jumat. Antaranees Bali/Naufal Fikri Yusuf

Ke depannya, kami berharap kerja sama antara LPS dan Jamdatun yang telah berjalan dengan sangat baik ini dapat dipertahankan dan bahkan mungkin ditingkatkan

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), dalam rangka penegakan hukum dan penanganan bank bermasalah.

"Kami juga ingin berterima kasih atas bantuan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun yang telah memberikan pendapat hukum ( atau legal opinion terkait tugas dan fungsi LPS dalam penanganan resolusi dan penjaminan bank serta pendampingan dalam proses pengadaan di LPS," ujar Purbaya saat mengadakan pertemuan dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI Ferry Wibisono, di Kantor LPS, Jakarta, Selasa.

Dalam pernyataannya, Purbaya menjelaskan, selama ini LPS selalu mendapatkan pendampingan dalam penanganan beberapa kasus yang dihadapi oleh LPS, seperti misalnya penanganan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Tripanca dan gugatan kepada mantan pemilik dan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri, di mana nilai gugatan keduanya cukup besar.

"Ke depannya, kami berharap kerja sama antara LPS dan Jamdatun yang telah berjalan dengan sangat baik ini dapat dipertahankan dan bahkan mungkin ditingkatkan," kata Purbaya.

Sementara, Jamdatun Ferry Wibisono mengatakan, kerja sama antara LPS dan Kejagung bertujuan sebagai antisipasi awal dalam hal pemulihan kepada bank bermasalah.

Ia pun menyampaikan pihaknya siap membantu dalam kaitan permintaan legal opinion dan bantuan hukum antara LPS dengan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun, maka pihaknya dipastikan akan membantu.

"Kami dengan senang hati akan membantu. Selain aspek legal kami tambahkan aspek good corporate governance-nya, selain itu kami siapkan dari sisi antisipasi aspek pidananya, kami tambahkan dari sisi potensi resiko pidananya, kajian itu akan kami lakukan dengan sangat komprehensif. Kami berpegang teguh pada prinsip tidak campur tangan pada siapapun pihak yang kami dampingi," ujar Ferry.

Nantinya, selain berbagai aspek tersebut, Jamdatun Kejaksaan Agung RI bersama dengan LPS juga akan memperkuat dari sisi aspek administrasi demi menghindari resiko terkait administrasi di kemudian hari.

Rencananya akan diadakan pula pelatihan bersama untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang dinilai akan bermanfaat bagi kedua pihak.

Baca juga: LPS pastikan dana masyarakat dikelola sesuai undang-undang
Baca juga: LPS ingatkan deposan agar kritis bertanya terkait risiko investasi
Baca juga: LPS catatkan pertumbuhan aset 16,24 persen pada 2020

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021