• Beranda
  • Berita
  • APTRI: Jangan seret nama petani untuk impor gula

APTRI: Jangan seret nama petani untuk impor gula

15 Juni 2021 19:23 WIB
APTRI: Jangan seret nama petani untuk impor gula
Pekerja mengusung tebu saat panen di Desa Bakalankrapyak, Kudus, Jawa Tengah, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho.

Kondisi petani akan lebih sengsara jika ada pabrik gula rafinasi di Jawa Timur

Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menginginkan berbagai pihak jangan sampai menyeret nama petani terkait dengan persoalan mahalnya gula rafinasi dan isu permintaan kuota impor gula mentah untuk pabrik gula.

"Aneh, gula petani sendiri tak laku kok minta kuota impor. Anehnya lagi untuk apa petani urusi UMKM? Lalu kenapa UMKM di Jatim aja yang ribut, sementara UKM di Jawa Barat dan Jawa Tengah yang jauh lebih besar kok tenang-tenang saja," kata Ketua Umum DPN APTRI Soemitro Samadikoen dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, gerakan protes untuk penambahan kuota impor gula semakin "ngawur" karena regulasi yang terkait dengan itu yaitu Permenperin Nomor 3 Tahun 2021 lebih berurusan dengan pabrik gula rafinasi dan bukan dengan petani.

Ia mengemukakan fokus perhatian APTRI adalah meningkatkan kesejahteraan petani tebu dengan cara meningkatkan harga jual tebu dan kualitas tebu, bukan mengurusi isu penambahan kuota impor.

Soemitro memastkan APTRI dengan tegas menolak penambahan impor dan pendirian pabrik gula rafinasi di Jawa Timur.

Hal itu, ujar dia, karena dengan kondisi saat ini saja gula rafinasi bocor ke pasar konsumsi dan mengakibatkan kondisi gula petani terpukul.

"Kondisi petani akan lebih sengsara jika ada pabrik gula rafinasi di Jawa Timur," ucapnya.

Soemitro mensinyalir bahwa nama petani dan UMKM telah dicatut sejumlah oknum baik di pusat maupun di Jawa Timur agar ada penambahan kuota impor gula mentah dan izin produksi gula rafinasi di Jawa Timur.

Secara terpisah peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Arumdriya Murwani mengingatkan pemerintah agar dapat membenahi tata niaga sebagai salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan terkait komoditas gula.

"Pemerintah perlu terus meningkatkan upaya untuk memperbaiki tata niaga gula, baik secara on-farm maupun off-farm," kata Arumdriya Murwani.

Menurut dia, selain revitalisasi mesin dan pabrik gula, kebijakan-kebijakan yang dibuat juga perlu fokus pada pemenuhan kebutuhan gula di dalam negeri.

Murwani memaparkan faktor-faktor lain yang juga berkontribusi ke pada rendahnya produksi gula dalam negeri, seperti laju konversi lahan pertanian dan rantai distribusi yang panjang, juga berperan dalam mengurangi efektivitas impor gula untuk stabilisasi harga.

Ia mengungkapkan data United States Department of Agriculture (USDA) 2020 menunjukkan, Indonesia memproduksi 29,3 juta ton tebu yang digiling menjadi 2,1 juta ton gula untuk konsumsi selama periode Mei 2020 - Mei 2021. Indonesia harus mengimpor sekitar 5,2 juta ton gula untuk memenuhi konsumsi domestik yang mencapai 7,4 juta ton.

Baca juga: PT RNI jamin harga minimal pembelian gula petani Rp10.500/Kg
Baca juga: Sejumlah importir mulai realisasikan pembelian gula petani
Baca juga: APTRI: Jangan jual gula di bawah harga Rp11.200/kg, ini alasannya

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021