Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendapatkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) sebesar Rp101,7 miliar.upaya pencegahan yang efektif untuk menekan kasus kekerasan
Dana tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan kewenangan daerah dalam mencapai prioritas pembangunan nasional, yaitu menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta meningkatkan layanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
"Perlu kita ketahui bersama bahwa perjuangan untuk mendapatkan alokasi DAK NF PPA tersebut tidaklah mudah karena bersaing dengan sektor-sektor lain yang juga menginginkan," kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam dalam acara Rakornas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 2021 di Denpasar, Bali, Rabu.
Bintang mengatakan usulan atau ide tentang DAK NF PPA tersebut sudah cukup lama, namun baru saat ini terealisasi.
Baca juga: Menteri PPPA minta anggaran DAK digunakan tepat sasaran
Baca juga: KemenPPPA: Pengetahuan keamanan siber penting bagi perempuan
"Keberlanjutan DAK NF PPA tersebut sangat tergantung dari keberhasilan bapak dan ibu semua di daerah dalam mengimplementasikannya, yaitu apakah dana yang dialokasikan terserap dengan baik; dan apakah pemanfaatannya dinilai efektif sesuai tujuan yang telah dirumuskan," ujar Bintang.
Bintang mengharapkan DAK NF PPA benar-benar dimanfaatkan seoptimal dan seefektif mungkin di daerah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Bintang mengatakan pelaksanaan pelayanan korban tersebut bisa bekerjasama dengan lembaga penyedia layanan milik pemerintah lainnya atau lembaga layanan milik masyarakat atau organisasi keagamaan, yang sudah memiliki kemampuan dan pengalaman dalam penanganan perempuan dan anak korban kekerasan atau TPPO.
"Selain itu, saya berharap daerah dapat melakukan berbagai upaya pencegahan yang efektif untuk menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar dia.
Baca juga: KPK-Kemen PPPA tandatangani MoU penguatan pemberantasan korupsi
Baca juga: Kemen PPPA ajak masyarakat gencarkan gerakan #Berjarak
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021