• Beranda
  • Berita
  • Nurul Ghufron: KPK tak ketahui soal pilih Al Quran atau Pancasila

Nurul Ghufron: KPK tak ketahui soal pilih Al Quran atau Pancasila

17 Juni 2021 18:12 WIB
Nurul Ghufron: KPK tak ketahui soal pilih Al Quran atau Pancasila
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis (17/6/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

KPK dan saya tidak tahu tentang materi soalnya, metode dan bagaimana mekanisme evaluasi-nya, semuanya kami pasrahkan ke Badan Kepegawaian Negara

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan lembaga tersebut termasuk dirinya tidak mengetahui adanya materi soal tes wawasan kebangsaan yang menanyakan memilih Al Quran atau Pancasila.

"KPK dan saya tidak tahu tentang materi soalnya, metode dan bagaimana mekanisme evaluasi-nya, semuanya kami pasrahkan ke Badan Kepegawaian Negara," kata dia usai memberikan keterangan di Komnas HAM Jakarta, Kamis.

Oleh sebab itu, lanjut dia, terkait detail apakah ada materi yang menanyakan memilih Al Quran atau Pancasila, Ghufron mengaku tidak tahu sama sekali.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Komnas HAM, Ghufron mengatakan juga tidak ditanyakan perihal materi yang menanyakan memilih Al Quran atau Pancasila.

Baca juga: Isu taliban sempat tergiang di telinga pimpinan KPK

Baca juga: KPK jamin transparan soal TWK selama menjadi wewenang lembaga


Pada kesempatan itu, Ghufron mengatakan tes wawasan kebangsaan merupakan prosedur untuk menguji pemenuhan syarat mengenai tentang kesetiaan pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) UUD 1945 dan pemerintahan yang sah.

"Itu tool-nya TWK, dan yang melaksanakan BKN," katanya.

Kemudian yang menentukan memenuhi syarat atau tidak juga berdasarkan asesor yang ditunjuk oleh BKN, setelah itu barulah KPK mendiskusikan hasil.

Terkait adanya pernyataan Presiden Jokowi agar tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan dasar memberhentikan pegawai yang tidak lulus tes, Ghufron mengatakan pimpinan KPK telah berusaha memperjuangkannya.

Namun, BKN memiliki landasan pasal 69 C yang mengatakan dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil merujuk kepada peraturan perundang-undangan.

"Jadi ketentuan undang-undang yang mensyaratkan harus harus memenuhi syarat TWK," ujar dia.

Baca juga: Pegawai KPK tetap minta akses untuk 8 kelengkapan TWK

Baca juga: Pimpinan KPK tegaskan tidak mangkir dari panggilan Komnas HAM

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021