"Kami berharap tentunya bahwa dengan penjelasan tadi Pak Nurul Ghufron dan selain itu, kami juga memberikan penjelasan secara tertulis dan rinci secara lengkap, kami berharap bahwa Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili Pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
"Tentu dari penjelasan hari ini dan secara tertulis saya kira sudah cukup dan sudah dilakukan analisa lebih lanjut dari pihak Komnas HAM," ujar Ali.
Baca juga: Nurul Ghufron: KPK tak ketahui soal pilih Al Quran atau Pancasila
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peralihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami sudah menyampaikan bahwa ini adalah kebijakan mengenai peralihan ASN Pegawai KPK tentu karena perintah undang-undang dan kemudian aturan-aturan itu kami turunkan. Terakhir adalah Perkom Nomor 1 2021 dan kami berkeyakinan dan berpendapat bahwa seluruh proses-proses sampai kemudian lahirnya perkom sesuai dengan tata urutan peraturan perundang-undangan," ujar Ali.
Selain itu, ia juga merespons terkait permintaan Komnas HAM yang juga membutuhkan keterangan dari empat Pimpinan KPK lainnya.
"Kami sudah jelaskan bahwa KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu itu (kehadiran Nurul Ghufron), saya kira cukup kalau kebutuhan informasi dan data yang dbutuhkan oleh Komnas HAM. Artinya sudah cukup," kata Ali.
Baca juga: Komnas HAM temukan perbedaan keterangan antara KPK dan BKN
Sebelumnya, Anggota Komnas HAM Choirul Anam mengatakan lembaganya pada Kamis ini memanggil lima Pimpinan dan juga Sekjen KPK.
"Pemanggilan terhadap KPK hari ini itu kami tujukan kepada lima Pimpinan KPK dan sekjen tetapi yang datang adalah Pak Ghufron yang sejak awal bilang bahwa dia mewakili pimpinan yang lain karena sifatnya kolektif kolegial. Kami memahami betul bagaimana mekanisme tata kerja di KPK ini laiaknya di Komnas HAM ada kolektif kolegial," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis.
Namun, ia mengungkapkan ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial sehingga pihaknya memberikan kesempatan kepada Pimpinan KPK lainnya untuk hadir memberikan klarifikasi.
"Tetapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan perindividu sehingga tadi ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Pak Ghufron karena itu pimpinan yang lain. Oleh karenanya, kami memberikan kesempatan kepada pimpinan yang lain untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," tuturnya.
Baca juga: Isu taliban sempat tergiang di telinga pimpinan KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021