Gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,4 yang disertai dengan tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala serta Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), pada 28 September 2018 silam menimbulkan berbagai kerusakan fisik dan infrastruktur.
Tercatat 4.042 orang meninggal dunia, lebih dari 100 ribu rumah mengalami kerusakan, dan tidak kurang 172 ribu orang harus mengungsi.
Data awal tahun 2019 mencatat jumlah rumah di Sulawesi tengah yang rusak ringan, sedang hingga berat berjumlah 96.355, dan yang hilang sejumlah 4.085. 11.788 unit di antaranya harus direlokasi karena berada di zona rawan bencana.
Pemerintah saat ini sedang melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur jalan, jembatan, tanggul laut untuk menahan terjangan tsunami, sarana pendidikan, sarana kesehatan, perkantoran, fasilitas umum dan lain-lainnya dengan tujuan untuk memulihkan kondisi usai gempa agar kehidupan masyarakat dan perekonomian di Sulteng kembali normal.
Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah membangun 8.788 unit hunian tetap (huntap). Sisanya kurang lebih 3.000 unit nuntap dibangun oleh Non agovernment Organization (NGO).
Selain itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga memberikan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah, termasuk fasilitas umum, fasilitas pendidikan, dan perkantoran yang rusak akibat bencana alam tersebut.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Paska Gempa Bumi dan Tsunami di Provinsi Sulteng dan sekitarnya yang ditujukan kepada semua jajaran pemerintahan di tingkat pusat, provinsi dan daerah terdampak, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung Republik Indonesia, para kepala lembaga pemerintah dan non kementerian, untuk bergerak bersama-sama melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Build Back Better
Pembangunan kembali sebuah kawasan yang terdampak bencana gempa bumi hebat yang diikuti oleh tsunami dan likuifaksi sebagaimana yang terjadi di Sulteng bukanlah hal yang mudah.
Namun demikian, Indonesia mengalami pengalaman yang sangat berharga dalam rekonstruksi dan rehabilitasi usai bencana seperti di Provinsi Aceh, Sumatera Barat dan daerah lainnya.
Pertimbangan utama dalam sebuah pembangunan adalah penempatan manusia dalam sebuah kawasan, lingkungan dan hunian baru yang harus memperhatikan berbagai unsur terutama faktor sosial, lingkungan, ekonomi, budaya, aspek pelayanan, kenyamanan, lokasi yang tidak rawan gempa.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mengatakan bahwa penanganan usai bencana, baik dalam tahap tanggap darurat yang dilanjutkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi harus dilakukan dengan mengacu pada prinsip membangun kembali lebih baik atau Build Back Better secara mendalam, dimulai dari perencanaan tata ruang wilayah hingga rencana detail tata ruang, termasuk peraturan zonasi dan building code untuk daerah rentan bencana.
Faktor geologis dan geografis Kota Palu dan kabupaten terdampak lainnya di Sulteng menjadi pertimbangan utama dalam membangun kembali lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah telah menyusun peta zona rawan bencana yang membagi lahan menjadi empat zona berdasarkan risiko seismik dan kerawanannya, yaitu zona 1 untuk pengembangan, zona 2 untuk pengembangan bersyarat; zona 3 untuk pengembangan terbatas, dan zona 4 untuk larangan pengembangan.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulteng Tahun 2018 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Relokasi Pemulihan Akibat Bencana di Sulteng ditetapkan luasan tanah meliputi kelurahan Duyu seluas 79,3 Ha, Kelurahan Tondo dan Talise seluas 481,63 Ha, desa Pombewe dan desa Olobuju seluas 362 Ha, yang diperuntukkan bagi penyediaan hunian tetap (huntap), sarana dan prasarana umum, serta perkantoran.
Kementerian PUPR bersama pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun provinsi dan kita serta kabupaten terdampak hingga saat ini terus berupaya secara optimal membangun infrastruktur dan hunian bagi penyintas.
Di sektor bina marga, pemerintah telah menyelesaikan Ruas Jalan Tompe - Dalam Kota Palu – Surumana, jalan Palupi - Simoro, Kalukubula - Kalawara, Biromaru - Palolo, dan akses ke huntap.
Di sektor perumahan dan permukiman, untuk relokasi bagi penyintas berupa penyediaan huntap tahap IA 630 unit telah selesai dikerjakan, sedangkan huntap tahap IB sebanyak 1.005 unit mencapai 43,77 persen.
Selain itu, Kementerian PUPR sedang menyelesaikan pembangunan tanggul laut untuk mengendalikan sea water level sebagai pengamanan Pantai Teluk Palu dari terjangan tsunami di masa yang akan datang di mana pembangunannya sudah 98,25 persen.
Baca juga: Pemkot Palu minta penyintas calon penerima huntap segera validasi data
Agenda bersama
Capaian pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi usai gempa bumi di Sulteng patut dicatat sebagai hasil kerja keras dan kerja cepat yang sinergis bersama pemangku kepentingan.
Prestasi yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat dan daerah terdampak bencana di Sulteng tersebut tidak terlepas dari peran serta pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat dan pers.
Beberapa agenda yang sedang berlangsung saat ini diantaranya penyelesaian tahapan kegiatan pembangunan hunian tetap bagi sejumlah penyintas yang sebagian mereka saat ini masih berada di hunian sementara (huntara).
Tiga agenda utama dan mendesak saat ini yang sedang diupayakan penyelesaiannya, yakni pertama, permasalahan kekurangan lahan bagi pembangunan huntap, kedua penyelesaian klaim warga atas lahan yang saat ini akan dibangun hunian tetap, ketiga, terkait relokasi warga terdampak bencana ke huntap.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyerahkan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) dan eks HGB dan HGU kepada pemerintah Provinsi Sulteng.
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama dengan Kementarian ATR menyiapkan lahan sejumlah 33 ha, yang berada di seberang jalan Protokol yang masih dalam pengembangan Kota Satelit.
Apabila masyarakat Talise menyetujui hal tersebut maka Pemkot Palu segera akan melakukan land consolidation atau konsolidasi tanah.
Persoalannya lahan HGB dan HGU tidak sepenuhnya clear and clean, karena sebagian anggota masyarakat existing ada yang memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan perkebunan, sebagian dari mereka melakukan pematokan lahan, dan sebagian lain mengklaim lahan dengan motif mencari keuntungan dalam pembangunan huntap, bahkan disinyalir ada pihak-pihak yang membuat keruh dengan memanfaatkan isu lahan sebagai panggung untuk meraih simpati masyarakat.
Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur tentang kewenangan daerah dalam menangani sengketa tentang lahan, penyelesaian dan ganti.
Dengan demikian, persoalan Lahan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten yang didukung secara regulasi oleh pemerintah provinsi dengan penetapan SK Gubernur Sulteng.
Agenda yang juga penting saat ini, yaitu proses relokasi bagi para penyintas. Relokasi dari huntara ke huntap dilakukan melalui sosialisasi dan membangun kesadaran dari penyintas.
Proses relokasi memperhatikan berbagai faktor penting, di antaranya adalah faktor sumber mata pencaharian baru, selain faktor lingkungan, sosial dan zona pengembangan yang relatif aman terhadap gempa.
Proses relokasi bagi penyintas dilakukan melalui apa yang disebut dengan Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP), suatu pendekatan yang mengedepankan aspek sosial, lingkungan dan ekonomi yang menempatkan penyintas sebagai faktor penting dalam membangun kehidupan mereka yang lebih baik dan berkembang dalam suatu masyarakat yang dinamis dan produktif.
Dengan adanya pendekatan LARAP, sebuah metode untuk menggali aspirasi Penyintas secara buttom-up, pemerintah dengan demikian memperkuat esensi dan substansi praktik HAM serta prinsip-prinsip pembangunan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.
Pemkot Palu hingga saat ini berusaha melakukan berbagai pendekatan serta menawarkan berbagai opsi kepada penyintas, di antaranya diberikan pilihan pertama, di huntap Desa Pombewe, yang saat ini sedang dibangun 300-400 unit, dua, huntap di Kelurahan Talise dan Tondo, tiga, huntap Duyu yang pembangunannya selesai dalam delapan bulan dan siap untuk dihuni, empat, di desa Ngatabaru yang masuk wilayah Kabupaten Sigi, dan kelima, pembebasan lahan untuk huntap baru.
Dalam Rapat Koordinasi Khusus Kegiatan Rehabiitasi dan Rekonstruksi pada 27-28 Mei 2021 di Kota Palu yang dihadiri Kementerian PUPR dan ATR/BPN, persoalan kebutuhan lahan dan adanya klaim masyarakat atas tanah dimasukkan sebagai salah satu agenda pembahasan.
Pada rapat tersebut, Pemkot Palu dan kabupaten terdampak menyatakan komitmen untuk menyelesaikan persoalan kekurangan kebutuhan lahan dan klaim lahan oleh warga melalui pendekatan dialogis.
Baca juga: Kementerian PUPR genjot progres rehabilitasi pascagempa Sulteng
Baca juga: PUPR berharap huntap jangan sampai jadi permukiman kumuh
Perlu dukungan
Untuk menyukseskan agenda besar pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi usai bencana Sulteng, dukungan swasta dan pers yang selama ini telah terjalin hendaknya terus dipelihara dan ditingkatkan, baik di tingkat pusat maupun wilayah terdampak.
Salah satu dukungan yang nyata dari lembaga swadaya masyarakat atau NGO yaitu berkontribusi dalam membangun hunian tetap bagi penyintas.
Dari 11.788 unit huntap, 8.788 dibangun oleh pemerintah, sisanya 3.000 unit huntap dibangun oleh NGO. hal tesebut adalah salah satu dari sekian banyak NGO yang menunjukkan peran aktif dalam proses pembangunan, terutama penanganan paska bencana di Sulteng, selain NGO yang bergerak pada bidang sosial, ekonomi dan keagamaan yang sampai hari ini masih menunjukkan peran keterlibatannya secara positif.
Demikian pula halnya dengan peran lembaga pers, yang bergerak dalam hal penyiaran dan publikasi yang selama ini sudah menunjukkan peran signifikan, terutama dalam menyampaikan dan mengelola produktif dalam penanganan usai bencana, sehingga berdampak positif bagi dukungan berbagai pihak, sekaligus menjadi alat kontrol yang efektif untuk mengawal berbagai isu dalam mendorong dinamisasi pembangunan yang lebih produktif, transparan dan akuntabel.
Peranan Pers yang besar bagi sebuah perubahan masyarakat, perlu terus didorong dengan membangun sinergi, suatu hubungan yang sama penting, antara pers, dengan proses pembangunan itu sendiri
Semua pihak tentu berharap Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Periode 2021--2024 Rusdi Mastura dan Mamun Amir, yang dilantik pada Rabu (16/6) lalu, dapat menuntaskan rehabilitasi dan rekonstruksi usai bencana gempa 2018.
Baca juga: Pemprov Sulteng harap PUPR-BPN selesaikan masalah lahan huntap
Baca juga: Kepala BNPB tanam pohon di lokasi hunian tetap di Sigi
Baca juga: 21.014 penerima dana stimulan bencana Palu mulai disalurkan
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2021