"Perlu saya klarifikasi bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Ghufron mewakili pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (17/6).
Baca juga: Nurul Ghufron: KPK tak ketahui soal pilih Al Quran atau Pancasila
Ghufron menjelaskan pada 9 Oktober 2020 KPK bersama pihak terkait bertemu membahas peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Ia mengatakan pembahasan tersebut mengenai pemenuhan syarat kesetiaan terhadap ideologi Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
"Pada saat itu sudah dipertanyakan apakah cukup dengan penandatangan pakta integritas kesetiaan terhadap NKRI. Dari diskusi tersebut terus berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu untuk menjadi ASN ada tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang," tuturnya.
Ia menjelaskan dalam tes Kompetensi dasar ada tiga aspek terdiri atas tes intelegensi umum (TIU), tes karakteristik pribadi (TKP), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Ia mengatakan tes kompetensi bidang adalah tes untuk menunjukkan kompetensi bidang pekerjaannya.
Baca juga: KPK jamin transparan soal TWK selama menjadi wewenang lembaga
"Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi. Draf tersebut disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," kata Ghufron.
Ia menyatakan pegawai KPK tidak perlu menjalani TIU lagi karena pada saat rekrutmen awal untuk menjadi pegawai tetap dan tidak tetap KPK sudah dilakukan.
"Sehingga tidak perlu dilakukan asesmen intelegensi dan integritasnya lagi karena dokumen hasil tes tersebut masih ada tersimpan rapi di Biro SDM sehingga cukup dilampirkan, termasuk tes kompetensi bidangnya tidak dilakukan lagi karena mereka sudah mumpuni dalam penberantasan korupsi," ungkapnya.
Baca juga: Pimpinan KPK tegaskan tidak mangkir dari panggilan Komnas HAM
Ghufron mengatakan yang belum dilakukan adalah TWK sebagai alat ukur pemenuhan syarat bukti kesetiaan terhadap NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah yang sah.
"Jadi, itu satu-satunya tes yang dilakukan. Sekali lagi itu semua untuk memenuhi syarat yang ditetapkan dalam PP 41/2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN, yaitu setia dan taat pada PUNP (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah), tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang, memiliki integritas, dan moralitas yang baik," kata Ghufron.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021