• Beranda
  • Berita
  • Anggota Komisi IV sebut pajak karbon waktunya belum tepat

Anggota Komisi IV sebut pajak karbon waktunya belum tepat

23 Juni 2021 15:20 WIB
Anggota Komisi IV sebut pajak karbon waktunya belum tepat
Industri penyumbang emisi dapat dikenakan pajak karbon (Pixabay/ Belopitov Nikola)
Anggota Komisi IV DPR RI Slamet menilai rencana pemerintah menarik pajak karbon bagi individu dan industri belum tepat diterapkan karena akan menambah beban masyarakat di masa pandemi.

Ia mengatakan, pajak karbon memang nantinya harus diterapkan sebagai komitmen pemerintah zero emission. Namun, perlu waktu yang tepat.

"Kalau pajak karbon ini waktunya yang perlu dipertimbangkan. Sedangkan PPN sekolah dan bahan pangan saya setuju dibatalkan," ucap Slamet dikutip dari siaran pers di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Ekonom: Potensi pendapatan pajak karbon capai Rp57 triliun

Baca juga: Pengamat sebut pajak karbon berpeluang diterapkan di Tanah Air


Saat ini, menurut dia, industri masih belum pulih karena dampak pandemi COVID-19. Salah satu contoh industri semen yang selama ini mengalami pertumbuhan minus karena terkontraksi pandemi, di sisi lain beban mereka bertambah berat karena kenaikan bahan bakar dan pasokan domestik berlebih hingga 55 juta ton. Belum lagi dengan gempuran produk semen asal China.

"Jadi, waktunya tidak tepat saat ini. Harus ditimbang-timbang, jangan malah bikin mereka susah dan ekonomi ikut susah," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR Mardani Ali Sera juga meminta pemerintah menghitung secara matang wacana pajak karbon. Sebab, banyak industri bakal terdampak kebijakan tersebut, mulai sektor otomotif hingga produsen semen.

Mardani menyebut penghitungan secara saksama diperlukan karena industri masih terdampak pandemi.

"Harus dihitung dengan saksama. Jangan malah membunuh mereka. Artinya, siapkan dulu industrinya karena masih pandemi. Penerapan kebijakan ini mestinya justru memperkuat industri, bukan sebaliknya," kata Mardani di Jakarta, Minggu (20/6).

Baca juga: Pemerintah diminta beri insentif pajak bagi industri netral karbon

Baca juga: IESR: Indonesia perlu terapkan pajak karbon demi Paris Agreement

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021