"Pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung dengan menggunakan mobil pribadi di Kota Bandarlampung," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan aksi peredaran gelap narkoba yang dilakukan para pelaku ini terbilang cukup berani dan unik karena mereka menjemput sendiri barangnya tanpa menggunakan kurir.
Baca juga: BNNP Lampung menggagalkan pengiriman 248,057 kilogram ganja
"Dari penangkapan di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandarlampung, personel BNN mengamankan dua pelaku di dalam mobil, yakni Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL)," kata dia.
Dalam proses penangkapan kedua pelaku, lanjut dia, tim menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat lima kg yang disembunyikan di bagian depan pintu mobil sebelah kiri.
"Dari hasil interograsi terhadap AR dan SL, personel BNN kemudian menangkap satu pelaku lagi, yakni Sartoni (SR) di Teluk Betung. Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan meminta bantuan SR untuk mengeluarkan narkotika tersebut dengan membongkar pintu mobil tempat menyimpan barang haram itu," kata dia.
Baca juga: BNNP Lampung tangkap empat tersangka pengedar 200 paket besar ganja
Selain itu, petugas mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa empat unit handphone, satu unit kendaraan roda empat merek Honda HR-V, sebuah obeng, dan uang tunai sejumlah Rp400 ribu.
"Hasil pemeriksaan, komplotan ini telah lima kali membawa sabu-sabu ke Provinsi Lampung sejak tahun 2020 dan kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui siapa penerima dan pemilik barang haram itu," katanya.
Baca juga: BNN Provinsi Lampung sita 16 kilogram sabu-sabu
Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021