untuk mempercepat atau akselerasi ini, harus 'sharing resources', misalnya SDM dan anggarannya
Pemerintah menggunakan metode urun daya atau sharing resource lintas instansi dengan berbagi ide dan anggaran untuk mempercepat realisasi Reforma Agraria.
"Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat atau akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran pemerintah daerah untuk mendukung percepatan itu," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Masyarakat desa Bujang Raba rasakan manfaat nyata perhutanan sosial
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memiliki dua skema kewenangan untuk menjalankan Reforma Agraria, yaitu menyediakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare (ha), dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial seluas 12,7 juta ha.
Dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, KLHK menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (Inver) melalui Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), dan Non Inver melalui pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.
Baca juga: KLHK: Perhutanan sosial berikan dampak nyata untuk masyarakat
Alue mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), maka terkait dengan TORA ada beberapa kemudahan melalui penataan kawasan hutan.
Penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada Pasal 129 ayat (1), dilaksanakan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan.
Dalam pelaksanaan TORA dan Perhutanan Sosial, ia juga mengatakan ada tantangan yang tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tantangan yang lebih besar yaitu setelah pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.
Baca juga: Menteri LHK: Perhutanan sosial bisa jadi area pengembangan terpadu
"Setelah proses tersebut, pemerintah tetap mendorong, membantu masyarakat. Apalagi di tengah situasi pandemi, muncul tantangan lain menyangkut ketahanan dan keamanan pangan," ujar dia.
Salah satu modal dalam pengembangan ketahanan pangan yaitu TORA dan Perhutanan Sosial. Dalam Perhutanan Sosial, didorong pola-pola agroforestri, jadi selain menjaga fungsi hutannya, dapat ditanam tanaman hortikultura dalam rangka pemenuhan pangan, termasuk juga penguatan ekonomi rakyat.
Baca juga: PPLH dorong pemerintah percepat izin perhutanan sosial di Tulungagung
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021