• Beranda
  • Berita
  • Berkendara tengah malam di Jakarta kena sanksi? Cek faktanya!

Berkendara tengah malam di Jakarta kena sanksi? Cek faktanya!

28 Juni 2021 22:35 WIB
Berkendara tengah malam di Jakarta kena sanksi? Cek faktanya!
Pengendara melintasi kawasan jalan Sudirman yang lengang di Jakarta, Minggu (27/6/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)
Jakarta (ANTARA/JACX) - Sebuah narasi tentang pembatasan waktu operasional kendaraan di DKI Jakarta beredar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Pesan tersebut menyebutkan transportasi umum di Ibu Kota dapat diakses hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, terdapat pula klaim bahwa masyarakat umum hanya diizinkan berkendara hingga pukul 21.00 WIB di DKI Jakarta. Jika berkendara lebih dari waktu yang ditentukan itu, warga akan dikenakan sanksi.

Disebutkan juga di dalam pesan itu, 48 tempat di Jakarta yang akan dijaga aparat kepolisian, TNI, dan Satpol PP Jakarta.

Berikut potongan narasi yang beredar di WhatsApp:
"Jika lebih dari jam 21:00 malam di temui masih ada yg berkendara akan dikenakan Sanksi semua Zona Merah akan dilakukan Razia tempat yang akan di jaga ketat Jika ditemukan masih ada yang membawa motor akan langsung dikenakan sanksi".

Lantas, benarkah masyarakat yang berkendara lebih dari pukul 21.00 WIB di Jakarta akan terkena sanksi?
 
Tangkapan layar pesan berantai tentang berkendara lebih dari pukul 21.00 WIB di Jakarta kena sanksi (WhatsApp)


Penjelasan:
Dilansir dari Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, waktu operasional kendaraan pribadi tidak dibatasi dalam Surat Keputusan Kadishub No. 234 Tahun 2021.

Aturan Pembatasan yang berlaku terkait jumlah penumpang, khususnya mobil.

Kendaraan roda empat itu hanya boleh mengangkut dua orang dalam satu baris, kecuali diisi oleh orang dengan alamat yang sama, sebagaimana termuat dalam SK Kadishub DKI Jakarta tersebut.

Tidak ada pula aturan tentang penerapan sanksi terhadap kendaraan pribadi dalam aturan Dishub DKI Jakarta itu.

Sementara untuk trasportasi umum, layaknya TransJakarta, MRT, LRT, dan bajaj layanannya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.

SK Kadishub No. 234 Tahun 2021 merupakan aturan transportasi terbaru yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021, dan ditetapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota.

Klaim: Berkendara tengah malam di Jakarta kena sanksi
Rating: Salah/Hoaks
 

Baca juga: Dishub DKI batasi jam operasional angkutan umum selama PPKM Mikro

Baca juga: MRT Jakarta ubah jam operasional ikuti ketentuan PPKM Mikro

Baca juga: Sepekan Jakarta, PPKM Mikro diperpanjang hingga tarif parkir naik

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2021