• Beranda
  • Berita
  • 4.342 warga Batam positif COVID-19 sepanjang Juni 2021, sebut satgas

4.342 warga Batam positif COVID-19 sepanjang Juni 2021, sebut satgas

1 Juli 2021 16:22 WIB
4.342 warga Batam positif COVID-19 sepanjang Juni 2021, sebut satgas
Tangkapan layar data COVID-19 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (FOTO ANTARA/HO-Satgas COVID-19 Kota Batam)

Angka penularan COVID-19 pada Juni 2021 meningkat lebih dari 100 persen dibanding bulan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 1.988 orang

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau menyatakan sebanyak 4.342 warga kota itu yang terpapar positif COVID-19 sepanjang Juni 2021, dan jumlah itu merupakan yang terbanyak selama masa pandemi.

Berdasarkan catatan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Batam yang dikutip di Batam, Kamis menyebutkan, angka penularan COVID-19 pada Juni 2021 meningkat lebih dari 100 persen dibanding bulan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 1.988 orang.

Angka penularan COVID-19 di Batam sempat melandai. Pada Februari 2021 warga yang terpapar sepanjang sebulan sebanyak 256 orang, kemudian meningkat pada sebulan kemudian menjadi 273 orang dan melonjak pada April dan Mei sebanyak 1.103 orang dan 1.988 orang.

Sedangkan jumlah total warga terpapar COVID-19 sejak awal pandemi sebanyak 13.587 orang, 11.364 orang di antaranya telah dinyatakan sembuh, 300 orang meninggal dan 1.923 orang lainnya masih aktif COVID-19.

Pada Rabu (30/6) saja, Satgas COVID-19 mencatat tambahan 180 orang terkonfirmasi positif, 137 orang sembuh dan meninggal enam orang.

Masih dari catatan satgas, dari 1.923 orang yang masih aktif COVID-19, 1.007 orang lainnya menjalani isolasi mandiri, 443 orang isolasi di asrama haji, lima orang di Bapelkes dan lainnya dirawat di sejumlah rumah sakit rujukan.

Sementara itu, Pemkot Batam memperketat disiplin protokol kesehatan COVID-19 di tempat umum demi memutus mata rantai penularan COVID-19 yang kini kembali meningkat di daerah setempat.

"Semua aktivitas kami perketat mulai hari Kamis ini," kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Pemkot Batam melarang pelaku usaha kuliner melayani makan di tempat.

Pemkot juga memperketat disiplin protokol kesehatan di pasar, rumah ibadah dan tempat publik lainnya. Waktu operasional tempat publik, kecuali rumah ibadah hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.

Dalam penegakkan disiplin, kata dia, akan langsung ditindak ditempat. Pemkot Batam tidak memberlakukan densa sebagai sanksi.

Selain penegakan disiplin protokol kesehatan, pihaknya juga terus menggencarkan vaksinasi. Hingga akhir Juni 2021, tercatat lebih dari 50 persen warga sasaran menerima suntikan imunisasi COVID-19, demikian Muhammad Rusdi.

Baca juga: RSKI Pulau Galang kembali tangani pasien Batam

Baca juga: Satgas sebut 1.698 warga Batam-Kepri masih positif COVID-19

Baca juga: Pemkot Batam larang pengusaha kuliner layani makan di tempat

Baca juga: Pemerintah dirikan tenda IGD di RSUD Batam

 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021