• Beranda
  • Berita
  • Jaksa tuntut kurir 23 kg ganja hukuman selama 17 tahun penjara

Jaksa tuntut kurir 23 kg ganja hukuman selama 17 tahun penjara

1 Juli 2021 22:17 WIB
Jaksa tuntut kurir 23 kg ganja hukuman selama 17 tahun penjara
Ilustrasi-Persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

....menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja per paketnya sebesar Rp1.000.000.

Jaksa Penuntut Umum Ni Komang Swastini menuntut seorang pemilik narkotika jenis ganja seberat 23.247 gram neto dengan hukuman selama 17 tahun penjara.

Dalam perkara ini, dari terdakwa diperoleh barang bukti narkotika, di antaranya ganja seberat 23.247 gram neto, hasis dengan berat 488 gram neto, sabu-sabu seberat 45 gram neto, dan ekstasi seberat 9,42 gram neto.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhadi dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ni Komang Swastini saat sidang virtual, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.

Dalam tuntutan tersebut dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah diatur dan sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar Dewi Maria Wulandari menyatakan akan mengajukan pleidoi secara tertulis.
Baca juga: Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali


Kejadian bermula pada 4 Maret 2021, saat Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan di Jalan Pulau Singkep, Denpasar. Tidak lama setelah penyelidikan terdakwa ditangkap, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Saat diinterogasi terdakwa mengaku menyimpan narkotika di tempat tinggal terdakwa di Jalan Pulau Belitung, Gg Babakan Sari VI C Gg Anggur, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kemudian, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa ganja seberat 23.247 gram neto, hasis dengan berat 488 gram neto, sabu-sabu seberat 45 gram neto, dan ekstasi seberat 9,42 gram neto.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp227.000.000 beserta buku rekening yang diduga digunakan terdakwa untuk transaksi narkotika.

Barang bukti narkotika itu diperoleh dari seseorang bernama JA (daftar pencarian orang/DPO), lalu terdakwa diminta menerima dan menyimpan serta menyerahkan paket narkotika ke seseorang yang bernama Ronaldo.

Selanjutnya, JA (DPO) menjanjikan kepada terdakwa upah untuk ganja per paketnya sebesar Rp1.000.000, sedangkan untuk paket narkotika lainnya belum diberitahu nilai upahnya.
Baca juga: Pemilik ratusan ganja divonis delapan tahun penjara di Bali
Baca juga: Seorang desainer asal Swiss dituntut 10 tahun penjara karena ganja

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021