• Beranda
  • Berita
  • Kemenag: Tempat ibadah ditutup sementara saat PPKM Darurat

Kemenag: Tempat ibadah ditutup sementara saat PPKM Darurat

2 Juli 2021 16:15 WIB
Kemenag: Tempat ibadah ditutup sementara saat PPKM Darurat
Tangkapan layar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menyampaikan hasil rapat pembatasan pergerakan masyarakat selama PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021). (ANTARA/Asep Firmansyah)

akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas

Kementerian Agama akan mengatur pembatasan-pembatasan kegiatan keagamaan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali, antara lain menutup sementara tempat ibadah seperti masjid, gereja, wihara, klenteng dan pura.

"Kementerian Agama juga sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar agama Islam seperti di pura, wihara, kelenteng dan sebagainya," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seusai rapat bersama kementerian yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenag minta jajarannya pantau penerapan surat edaran Idul Adha

Yaqut mengatakan Kementerian Agama akan mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan ibadah saat PPKM Darurat sekaligus menjadi penguat dari edaran sebelumnya.

Sebelumnya, Kemenag telah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Idul Adha dan kurban. Namun dalam surat edaran itu salah satunya hanya mengatur pelaksanaan Shalat Idul Adha berjamaah ditiadakan di lapangan atau masjid/mushalla yang berada di zona merah dan oranye.

Kini Kemenag menyebut bahwa shalat Id berjamaah di wilayah PPKM Darurat ditiadakan dan diimbau digelar di rumah masing-masing. Begitu pula dengan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah ditiadakan sementara.

Baca juga: Penyembelihan hewan kurban di zona merah hendaknya dilakukan di RPH

"Inti dari hasil rapat yang nanti akan kita turunkan menjadi Surat Edaran Menteri Agama yang akan kita sebarkan secara luas," ujarnya.

Tak hanya peniadaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, Kemenag juga akan mengatur soal takbiran. Yaqut mengatakan takbir keliling di zona PPKM Darurat dilarang, begitu pula takbiran di masjid ditiadakan.

"Jadi takbiran di rumah saja," kata dia.

Baca juga: Keuskupan Agung Jakarta minta misa luring dihentikan sementara

Sementara saat kurban, penyembelihan harus di tempat terbuka, dibatasi, dan yang boleh menyaksikan hanya orang yang berkurban saja agar menghindari kerumunan.

Kemudian saat proses pembagian daging kurban diberikan langsung oleh panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.

"Kemudian daging kurban yang biasanya pembagiannya sering kali mengundang kerumunan dengan membagi kupon, kita akan coba atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," katanya.

Baca juga: Kemenag minta pemuka agama sosialisasikan surat edaran pembatasan

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021