• Beranda
  • Berita
  • Sekjen DMI sebut aparatur perlu turun untuk tegakkan PPKM Darurat

Sekjen DMI sebut aparatur perlu turun untuk tegakkan PPKM Darurat

2 Juli 2021 16:22 WIB
Sekjen DMI sebut aparatur perlu turun untuk tegakkan PPKM Darurat
Tangkapan layar Menko PMK Muhadjir Effendy (panel kiri atas), Menag Yaqut Cholil Qoumas (panel kiri bawah) dan Sekjen DMI Imam Addaruqutni (panel tengah) dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (2/6/2021) (ANTARA/Prisca Triferna)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) Imam Addaruqutni menegaskan perlunya aparatur yang memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dapat berjalan dengan baik.

"Masyarakat akan melihat betul, menilai juga bagaimana kebijakan PPKM ini berjalan dengan baik. Kalau tidak itu nanti akan menjadi kritik balik, backfired, terhadap pemerintah juga," kata Imam Addaruqutni dalam konferensi pers virtual Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), di Jakarta, Jumat.

"Maka itu untuk daerah-daerah kategori PPKM itu harus diturunkan aparatur yang menegakkan itu," tambahnya.

Baca juga: PPKM Darurat Jawa Bali, Mendagri beri 13 instruksi buat kepala daerah

Imam menjelaskan bahwa langkah penegakkan aturan PPKM Darurat diperlukan agar PPKM Darurat di Jawa Bali dapat berjalan dengan baik.

Dia secara khusus mendorong agar tidak ada diskriminasi terkait penegakkan aturan di fasilitas umum untuk menghindari kebijakan yang tidak seimbang.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021 untuk menekan penambahan kasus COVID-19 di bawah 10.000 kasus per hari.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan rapat dengan beberapa menteri dan lembaga terkait pelaksanaan salat dan penyembelihan kurban jelang Idul Adha pada 20 Juni 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa dilakukan peniadaan takbiran di zona PPKM Darurat. Selain itu, salat id juga ditiadakan karena peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara diminta tidak dilakukan selama PPKM darurat.

Untuk pelaksanaan kurban akan diatur agar penyembelihan hewan kurban dilakukan di tempat yang terbuka dan dibatasi. Pembagian daging kurban juga akan diatur agar dapat diserahkan kepada yang berhak di rumah masing-masing.

Baca juga: Kemenag: Tempat ibadah ditutup sementara saat PPKM Darurat
Baca juga: PPKM darurat, Menkeu tambah anggaran kesehatan jadi Rp185,98 triliun

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021