"Terkait hal ini (keselamatan nelayan saat melaut), sudah ada payung hukumnya, yakni UU 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. KKP mengklaim telah melaksanakan mandat UU ini dengan menerbitkan asuransi nelayan, tapi hal ini tidak memadai," kata Abdul Halim di Jakarta, Jumat.
Menurut Abdul Halim, asuransi hanya berkutat pada urusan hulu, sementara problematika hilirnya belum dipenuhi yakni ketersediaan informasi cuaca dan wilayah tangkapan ikan yang mudah dipahami oleh nelayan kecil
Bila terdapat informasi tersebut, masih menurut dia, nelayan kecil bisa menghitung resiko melaut yang bakal dihadapi.
Ia juga menyoroti fasilitas sembako di masa paceklik (cuaca ekstrem) yang tidak proaktif dilakukan, padahal BMKG sudah menerbitkan informasi cuaca secara berkala.
Selain itu, ujar dia, persoalan di hilir yang harus diatasi antara lain adalah minimnya ketersediaan alat pengaman selama melaut, misalnya pelampung, dan tidak terhubungnya kegiatan pengawasan di laut dengan syahbandar di pelabuhan perikanan.
"Ini penting agar jika terjadi kecelakaan sewaktu-waktu, pertolongan pertama bisa segera diberikan," papar Abdul Halim.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan telah menggelar sejumlah pelatihan dalam perawatan mesin kapal perikanan yang bertujuan antara lain mengurangi tingkat kecelakaan kapal nelayan yang sedang melaut di berbagai kawasan perairan nasional.
Kepala Badan Riset dan SDM Kelautan dan Perikanan (BRSDM) KKP Sjarief Widjaja menyatakan salah satu faktor keberhasilan nelayan dalam operasi penangkapan ikan, yakni terjaminnya keamanan armada penangkapan yang ditunjang dengan mesin kapal.
Namun, menurut dia, sering kali para nelayan mengalami kendala saat di atas kapal, salah satunya kurangnya perhatian nelayan dalam merawat dan menjaga mesin kapal secara mandiri.
"Saat ini, banyak sekali kecelakaan kapal yang diakibatkan banyak faktor dan kurangnya perhatian nelayan dalam melakukan perawatan juga perlu diperhatikan," katanya.
Sjarief menyatakan guna menghindari hal tersebut, keterampilan nelayan dalam merawat dan menjaga mesin kapal secara mandiri perlu untuk terus ditingkatkan. Dengan demikian, lanjutnya, maka tingkat keamanan dalam penangkapan ikan juga dapat lebih terjamin ke depannya.
Baca juga: KNTI berharap Menteri KKP jamin kesejahteraan dan keselamatan nelayan
Baca juga: KKP dorong nelayan sadar asuransi dan jaminan hari tua
Baca juga: KKP gencarkan sosialisasi gerai asuransi nelayan mandiri
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021