• Beranda
  • Berita
  • Kominfo minta pegawai patuhi PPKM Darurat Jawa-Bali

Kominfo minta pegawai patuhi PPKM Darurat Jawa-Bali

2 Juli 2021 21:44 WIB
Kominfo minta pegawai patuhi PPKM Darurat Jawa-Bali
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menginstruksikan segenap anggota kementerian tersebut mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

"Agar ikut serta mengambil inisiatif, bersifat proaktif, serta memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pihak lain dalam menerapkan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali. termasuk TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah sesuai tugas, pokok dan fungsi masing-masing untuk membantu percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Johnny, Jumat malam.

Baca juga: Menkominfo: Pusat Data akan dibangun di Labuan Bajo

Perintah ini dimuat di Instruksi Menkominfo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Implementasi Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Sang menteri juga memerintahkan civitas Kominfo menerapkan protokol kesehatan 5M atau menggunakan masker dengan benar; mencuci tangan; menjaga jarak; menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas; serta 3T yaitu testing; tracking; dan treatment.

Pegawai yang tidak menaati aturan tersebut atau lalai akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat Jawa Bali mulai 3 hingga 20 Juli untuk menekan angka penyebaran COVID-19 yang belakangan ini sangat cepat.

PPKM Darurat ini diharapkan bisa menekan kasus konfirmasi positif COVID-19 hingga kurang dari 10.000 kasus per hari.

Selama periode tersebut, perusahaan di sektor non-esensial harus memberlakukan 100 persen kerja dari rumah, sementara untuk sektor esensial maksimal karyawan di kantor 50 persen dengan protokol kesehatan dan sektor kritikal 100 persen.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Toko obat dan apotek bisa buka selama 24 jam.

Restoran, termasuk yang berada di mal, hanya boleh menerima pesan antar atau makanan dibawa pulang, tidak diizinkan untuk makan di dalam restoran.

Baca juga: Kominfo dorong BUMDes dan koperasi masuk platform digital

Baca juga: Menkominfo: 824 titik BTS dibangun guna transformasi digital Papua

Baca juga: Menkominfo tegaskan literasi digital bisa akselerasi digitalisasi UMKM

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021