Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman di Gayo Lues, Jumat, mengatakan pelaku kakak beradik berinisial SB dan IA. Kedua pelaku warga Kampung Padang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.
"Selain dua pelaku, polisi juga memasukkan lima orang lainnya dalam daftar pencarian orang atau DPO karena diduga terlibat dalam peredaran 195 kilogram ganja tersebut," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.
Didampingi Wakapolres Gayo Lues Kompol Muhammad Wali dan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues Iptu Darli, AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan ganja tersebut rencananya hendak dibawa ke Medan, Sumatera Utara.
Baca juga: Jaksa tuntut kurir 23 kg ganja hukuman selama 17 tahun penjara
Baca juga: Mabes Polri menyita 528,5 kg ganja dari empat tersangka di Aceh
Baca juga: Bareskrim Polri musnahkan 630 ribu batang ganja di Nagan Raya
AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan penangkapan kakak beradik beserta 195 kilogram ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada minibus membawa barang terlarang tersebut.
Dari informasi tersebut, kata Kapolres, polisi menggelar razia polisi di Jalan Pegunungan Persada Tongra, Kecamatan Terangun. Dalam razia tersebut, polisi sempat menghentikan sebuah minibus dengan lima penumpang. Namun, tidak ditemukan barang mencurigakan.
"Tidak berselang lama, saat petugas memeriksa minibus tersebut, terlihat berhenti sebuah minibus lainnya. Ketika petugas mendekati, dua orang dari mobil tersebut terlihat melarikan diri dengan melompat ke jurang," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.
Saat petugas mengejar kedua orang tersebut, kata AKBP Carlie Syahputra, tiga orang yang berada di minibus yang sempat diperiksa tersebut melarikan diri. Namun, petugas langsung mengamankan dua orang lainnya.
Kemudian, kata Kapolres Gayo Lues, petugas memeriksa minibus yang kedua dan ditemukan delapan goni berisi ganja dengan berat keseluruhan mencapai 195 kilogram ganja.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku yang ditangkap mengaku yang melarikan diri tersebut rekan mereka. Keduanya mengaku hanya sebagai kurir dengan bayaran Rp2 juta per orang untuk sekali bawa ganja," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.
Kapolres mengatakan kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 115 ayat (2) Jo. Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentan Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai Rp8 miliar.
"Kini, kedua pelaku bersama barang bukti ganja serta dua unit minibus diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk pengusutan lebih lanjut. Sedangkan lima orang yang masuk DPO tersebut dalam pengejaran dan identitasnya sudah diketahui," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021