"Hari ini penerapan pengetatan persyaratan bagi pengguna transportasi udara akibat adanya PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali resmi diberlakukan," ujar EGM Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan, di Bandaralampung, Senin.
Baca juga: Mulai hari ini Bandara AP II berlakukan syarat perjalanan PPKM Darurat
Ia mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2021 yang diberlakukan penuh pada hari Senin (5/7) di tengah PPKM Darurat Jawa - Bali, masyarakat pengguna transportasi udara diminta untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan sebelum melakukan perjalanan.
"Saat ini bagi pelaku perjalanan udara yang akan bepergian menuju Pulau Jawa dan Bali harus membawa persyaratan surat bebas COVID-19 melalui tes usap yang berlaku 2x24 jam, dan wajib pula menyertakan surat vaksinasi minimal vaksin dosis pertama," katanya.
Baca juga: Ditjen Imigrasi sebut TKA masuk Indonesia sebelum PPKM Darurat
Menurutnya, untuk penumpang yang berpergian selain menuju Pulau Jawa dan Bali hanya perlu menyertakan surat tes cepat antigen dengan jangka waktu 1x24 jam.
"Adanya penambahan persyaratan bagi pelaku penerbangan tujuan Jawa dan Bali tersebut dilakukan untuk mencegah adanya persebaran COVID-19 di masa PPKM darurat," ucapnya.
Baca juga: Menko Luhut tinjau sentra vaksinasi di Bandara Soetta
Dia mengatakan dengan adanya peningkatan kasus COVID-19, pihak pengelola bandara akan terus memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan bandara.
"Protokol kesehatan tentu ketat dilakukan, saat ini kami juga berupaya menjaga para petugas frontline agar tetap sehat sehingga pelaku perjalanan pun sehat," ujarnya lagi.
Ia menjelaskan pada penerapan hari pertama persyaratan PPKM darurat di transportasi udara, telah terjadi penurunan jumlah penumpang.
"Hari ini pergerakan penumpang menuju Pulau Jawa sekitar 50 orang, di hari biasa dapat mencapai 140 orang. Lalu hari ini pergerakan pesawat berkisar ada 7 pesawat dari sekitar 16 pesawat, agak menurun di hari pertama penerapan PPKM darurat Jawa-Bali," katanya.
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021