• Beranda
  • Berita
  • Gerebek rumah produksi ekstasi di Palembang, satu pelaku masih dikejar

Gerebek rumah produksi ekstasi di Palembang, satu pelaku masih dikejar

5 Juli 2021 15:38 WIB
Gerebek rumah produksi ekstasi di Palembang, satu pelaku masih dikejar
Kapold Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri memberikan keterangan pers penggerebekan rumah produksi narkoba di Palembang, Senin (5/7). ANTARA/Yudi Abdullah.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memburu satu pelaku kasus narkoba setelah menggerebek sebuah rumah tempat memproduksi pil ekstasi di kawasan Tangga Buntung, Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang pada Sabtu (3/7).

Dalam operasi pemberantasan narkoba itu diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) sedangkan suaminya yang melarikan diri masih dalam pengejaran petugas, kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol.Eko Indra Heri S ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Senin.

Baca juga: Mabes Polri menyita 528,5 kg ganja dari empat tersangka di Aceh

Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) atau industri narkoba skala rumah itu berupa bahan baku serbuk pil ekstasi warna merah muda seberat 65,95 gram, serbuk pil ektasi warna coklat seberat 45,06 gram.

Kemudian dua buah alat pencetak pil ekstasi, dua buah botol alkohol, satu buah centong besi, sendok stainles, balok kayu dan sejumlah peralatan lainnya.

Untuk mengusut tuntas kasus pembuatan pil ekstasi skala rumahan itu, penyidik Ditresnarkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif seorang ibu rumah tangga yang telah diamankan, dan berupaya melakukan penangkapan suami tersangka yang kabur saat penggerebekan.

Kasus pembuatan pil ekstasi tersebut akan diusut tuntas hingga ke akarnya untuk membongkar jaringan pemasok bahan baku dan penampung barang terlarang itu, kata kapolda.

Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol.Heri Istu Hariono menambahkan, ibu rumah tangga SH (42) yang dijadikan salah satu tersangka pembuat narkoba jenis pil ekstasi itu diproses sesuai ketentuan hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sedangkan untuk suaminya yang kabur, akan dilakukan pengejaran dan jika ditangkap akan diproses dengan ancaman hukuman lebih berat, ujar Direktur Resnarkoba.

Baca juga: Polresta Jambi menangkap tujuh pelaku narkoba senilai Rp1 miliar
Baca juga: Polres Gayo Lues gagalkan peredaran 195 kilogram ganja
Baca juga: Polisi meringkus bandar narkoba modus buang ke tong sampah

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021