Kejati DKI perkuat di tim operasi yustisi

5 Juli 2021 17:14 WIB
Kejati DKI perkuat di tim operasi yustisi
Sejumlah warga antre di salah satu depot pengisian oksigen di Jalan Minangkabau, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/7/2021). (ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)
Kejati DKI Jakarta bergabung dalam tim operasi yustisi untuk mengawasi pasokan oksigen bagi  pasien COVID-19 yang stoknya mulai menipis diduga akibat tingginya permintaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ashari Syam di Jakarta, Senin, menjelaskan, pihaknya akan terlibat bersama Pemprov DKI, Polri dan TNI dalam operasi yustisi atas pasokan oksigen.

Selain mengawasi pasokan oksigen, dalam operasi yustisi, pasokan obat-obatan saat PPKM Darurat juga akan menjadi perhatian. Tak hanya itu, Kejati DKI juga mendukung distribusi oksigen.

Nantinya, Kejati DKI menggunakan armada mobil tahanan atau mobil barang bukti dengan spanduk bertuliskan "Bantuan Pendistribusian Oksigen".

Peran Kejati DKI itu disepakati dalam rapat bersama dengan Pemprov DKI Jakarta yang dihadiri Sekretaris Daerah Marullah Matali dengan Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Teuku Rahman.

Baca juga: Kejati DKI ikut awasi STRP saat PPKM Darurat di Jakarta
Baca juga: Kasus COVID-19 di DKI Jakarta pecah rekor di hari pertama PPKM Darurat


Sebelumnya, pasokan oksigen mulai menipis di sejumlah sentra pengisian oksigen di Jakarta.
Menipisnya stok oksigen tersebut mengakibatkan sejumlah warga mengantre untuk mengisi ulang tabung oksigen salah satunya depot di Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Tingginya permintaan juga mendorong harga isi ulang oksigen melonjak Rp3.000 hingga Rp5.000 di salah satu sentra penjualan di Setiabudi, Jakarta Selatan, yang terjadi sejak dua minggu lalu menyusul lonjakan kasus COVID-19 di DKI.

"Lonjakan pembelian oksigen ini terjadi sejak dua minggu lalu," kata pengelola depot pengisian oksigen, Krisna Okta Wira di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021