• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR ingin industri sawit fokus peremajaan lahan

Anggota DPR ingin industri sawit fokus peremajaan lahan

6 Juli 2021 12:18 WIB
Anggota DPR ingin industri sawit fokus peremajaan lahan
Perkebunan sawit di Kalbar (ANTARA/Dedi)

Kita paham bahwa ada iuran yang selama ini dikumpulkan yang semestinya difokuskan bagi upaya peremajaan. Dan yang menjadi titik fokus peremajaan adalah para petani kecil

Wakil Ketua Komisi IV DPR Dedi Mulyadi minta agar pelaku usaha industri perkebunan kelapa sawit dimudahkan akses pembiayaannya sehingga mampu antara lain melakukan peremajaan lahan kelapa sawit mereka.

"Kita paham bahwa ada iuran yang selama ini dikumpulkan yang semestinya difokuskan bagi upaya peremajaan. Dan yang menjadi titik fokus peremajaan adalah para petani kecil," kata Dedi Mulyadi dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, saat ini masih banyak keluhan seperti semakin tuanya perkebunan kelapa sawit, kurangnya pemeliharaan, dan akses modal yang dimiliki masih relatif rendah, terutama yang dialami oleh petani kecil.

Ia berpendapat bahwa permasalahan produktivitas yang rendah di sawit adalah akibat usia tanamannya sudah sangat tua, bibit tidak berkualitas atau kualitasnya rendah, hingga akses dana pembiayaan yang sangat sulit.

Padahal, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah memuat dan mengamanatkan ketentuan tentang akses pembiayaan khususnya kepada perkebunan.

Baca juga: Kementan targetkan peremajaan sawit rakyat tumbuh 180 ribu ha/tahun

Dedi menyampaikan, Pasal 93 dan 94 UU Perkebunan menyebutkan bahwa pembiayaan usaha perkebunan bersumber dari APBN atau APBD, serta bersumber dari penghimpunan dana pelaku usaha perkebunan, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat dan dana lainnya.

Dedi juga memahami bahwa sampai saat ini masih terhampar sangat luas perkebunan kelapa sawit ilegal. Ia menyatakan, untuk yang ilegal tersebut negara mengalami dua kali kerugian, yakni sudah terjadi alih fungsi lahan secara ilegal, selain itu mereka juga tidak membayar pajak.

Baca juga: Kementerian Pertanian: Peremajaan sawit rakyat mulai meningkat

Sebelumnya, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mencatat bahwa petani swadaya menguasai seluas 6,72 juta hektare atau 41 persen lahan sawit di Indonesia.

"Petani swadaya menguasai hampir separuh perkebunan kelapa sawit di Indonesia," kata Direktur Perencanaan dan Pengelola Dana BPDPKS Kabul Wijayanto saat mengisi materi fokus grup diskusi (FGD) Apkasindo Aceh yang bertajuk kiat sukses peremajaan kelapa sawit rakyat dalam rangka mendukung percepatan PSR 500 ribu hektare, secara virtual, pertengahan bulan lalu.

Sementara itu, kata Kabul, perusahaan swasta menguasai sebanyak 8,68 juta hektare atau 53 persen lahan sawit Indonesia, dan sebanyak enam persen atau 0,98 juta hektare lahan selebihnya dimiliki oleh BUMN.

"Sekian banyak lahan yang digunakan untuk membuka lahan sawit, saat ini dari total 2,6 juta petani, sudah memperkerjakan 4,3 juta pekerja perkebunan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Kabul menyampaikan, tujuan program peremajaan sawit rakyat ini dilaksanakan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, pendapatan, kesejahteraan, meningkatkan keamanan kebun, menambah efek berganda serta meningkatkan ekonomi nasional.

"PSR ini penting karena masalah yang terjadi pada petani kelapa sawit saat ini adalah produktivitasnya rendah, sehingga mengakibatkan kesejahteraan petani juga rendah," kata Kabul.

Baca juga: Program peremajaan kelapa sawit tetap berjalan meski ada wabah Corona

Baca juga: Sri Mulyani minta Dirut baru BPDPKS fokus peremajaan sawit

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021