Anggota Polres Metro Jakarta Pusat memasang garis polisi di sekitar Plaza Kenari Mas yang masuk kategori sektor non esensial dan non kritikal lantaran melanggar kebijakan PPKM Darurat.
"Pusat perbelanjaan ditutup sementara, dasarnya Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Plaza Kenari Mas merupakan pusat perdagangan untuk peralatan, perlengkapan listrik, elektronik dan peralatan lainnya.
Plaza Kenari Mas tetap beroperasi yang memicu kerumunan massa sehingga petugas mengerahkan kendaraan taktis "watercannon" untuk membubarkan massa setelah mengabaikan peringatan.
Padahal, sebelumnya petugas sudah memperingatkan melalui pengeras suara, namun warga yang berkumpul di depan Plaza Kenari Mas tetap tidak membubarkan diri.
Atas kejadian tersebut, pengelola mal sedang dalam pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas karena dugaan pelanggaran PPKM Darurat.
"Untuk pengelola Mal Kenari Mas saat ini sedang pemeriksaan Satreskrim Polres Jakarta Pusat," tutur Hengki.
Baca juga: Bubarkan massa di Plaza Kenari, polisi kerahkan "watercannon"
Baca juga: Sektor swasta non-esensial diminta tak paksakan pegawai masuk kantor
Baca juga: Anies proses hukum dua perusahaan non esensial saat melakukan sidak
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021