Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan lembaganya terus berupaya untuk dapat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dari jalur perseorangan atau kalangan nonpartai.
“Kalau partai politik di parlemen direpresentasikan melalui DPR RI, dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres, maka DPD RI sebagai representasi daerah, idealnya juga mendapat kesempatan sama untuk mengusung, misalnya satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dari usulan DPD RI,” kata LaNyalla saat menjadi pembicara di FGD Pascasarjana Universitas Airlangga secara daring diikuti di Jakarta, Kamis.
Fokus Group Diskusi itu mengusung tema Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Sebagai Peneguhan Kedaulatan Rakyat dan Penguatan Sistem Presidensial. LaNyalla mengatakan DPD RI berikhtiar untuk mengembalikan atau memulihkan hak konstitusional DPD RI dalam mengajukan pasangan capres-cawapres.
Baca juga: Ketua DPD: Empat dampak negatif "Presidential Threshold" UU Pemilu
“Disebut memulihkan, karena apabila melihat sejarah perjalanan lembaga legislatif, hilangnya hak DPD RI untuk mengajukan kandidat capres-cawapres adalah kecelakaan hukum yang harus dibenahi,” tutur LaNyalla.
LaNyalla mengingatkan presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum amendemen UUD 1945. Saat itu MPR terdiri atas DPR dan Utusan Daerah serta Utusan Golongan. Hal tersebut berarti baik DPR selaku anggota MPR maupun anggota MPR dari unsur Utusan Daerah sama-sama memiliki hak mengajukan calon.
“DPD RI lahir melalui amendemen ketiga, menggantikan Utusan Daerah. Maka, hak-hak untuk menentukan tata kelembagaan di Indonesia seharusnya tidak dihilangkan. Termasuk hak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” kata LaNyalla.
Baca juga: LaNyalla minta pengusaha pelanggar PPKM disanksi tegas
DPD dinilai memiliki legitimasi yang kuat karena posisi DPD RI dan Utusan Daerah memiliki perbedaan dari sisi keterpilihan. Apabila Utusan Daerah dipilih secara eksklusif oleh anggota DPRD provinsi, maka anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum secara langsung oleh rakyat.
“Ini menjadikan DPD sebagai lembaga legislatif nonpartisan yang memiliki akar legitimasi kuat dan mandat langsung dari rakyat,” kata LaNyalla.
LaNyalla mengajak semua pihak berkaca kepada hasil survei Akar Rumput Strategis Consulting (ARSC) yang dirilis pada 22 Mei 2021. Hasil survei tersebut menemukan bahwa 71,49 persen responden ingin calon presiden tidak harus kader partai dan hanya 28,51 persen yang menginginkan calon presiden dari kader partai. Studi ini dinilai harus direspons dengan baik.
Baca juga: Ketua DPD RI minta pejabat dukung pelaksanaan PPKM darurat
“Seharusnya DPD bisa menjadi saluran atas harapan 71,49 persen responden dari hasil survei ARSC yang menginginkan calon presiden tidak harus kader partai. Makanya saya menggagas bahwa amendemen ke-5 nanti harus kita jadikan momentum untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa,” jelas LaNyalla.
Apalagi, menurut LaNyalla, bangsa ini lahir atas proses panjang perjuangan komunitas "civil society" yang meliputi Kerajaan Nusantara hingga pesantren serta organisasi masyarakat sipil lain. Ia menegaskan negara Indonesia bukan dilahirkan oleh partai politik.
Pewarta: Fauzi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021