Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anwar Ibrahim (Presiden Partai Keadilan Rakyat / Keadilan), Hj Mohamad Sabu (Presiden Partai Amanah Negara / Amanah) dan Lim Guan Eng (Partai Tindakan Demokratik / DAP) di Kuala Lumpur, Kamis.
Pernyataan tersebut memperhatikan pernyataan Presiden UMNO bahwa partainya segera menarik dan mengakhiri dukungan terhadap perdana menteri.
Majelis Presiden juga memperhatikan pernyataan Jaksa Agung soal pengungkapan dukungan kepada perdana menteri.
"Kami mengingatkan jaksa agung bahwa Tan Sri Mahiaddin Md Yasin sendiri telah diangkat menjadi Perdana Menteri berdasarkan surat dari para pemimpin partai politik yang mendukungnya, termasuk Presiden UMNO, yang diserahkan kepada Yang di-Pertuan Agong pada 29 Februari 2020," katanya.
Mereka menyatakan ketika pemimpin partai terbesar mengumumkan untuk menarik dukungan seperti yang terjadi sekarang, maka perdana menteri telah kehilangan dukungan dasar partai dan selanjutnya kehilangan dukungan mayoritas anggota parlemen.
"Jelas jaksa agung lebih banyak bertindak sebagai politisi Perikatan Nasional (koalisi yang sekarang memerintah) daripada membela supremasi hukum," katanya.
Pakatan Harapan akan terus fokus pada penyelesaian masalah masyarakat, penanganan krisis COVID-19 dan program vaksinasi yang lebih cepat, serta langkah-langkah untuk menghidupkan kembali perekonomian negara dengan lebih baik melalui kebijakan yang dicermati dan diumumkan oleh komite Pakatan Harapan.
"Kita perlu lebih fokus menyelamatkan nyawa dan ekonomi rakyat di tengah memburuknya krisis COVID-19, daripada terus mempolitisasi posisi dan penghargaan," katanya.
Majelis Presiden juga menilai saat ini bukanlah waktu yang tepat untuk menyelenggarakan pemilihan umum, pemilihan negara bagian, atau pemilihan sela mengingat masih tingginya kasus COVID-19 dan infrastruktur kesehatan masyarakat yang semakin tertekan.
Sementara itu Kejaksaan Agung menyatakan merujuk pada keterangan media yang dikeluarkan oleh Presiden UMNO tertanggal 7 Juli 2021, pernyataan tersebut merupakan pernyataan dari pihak komponen pembentuk pemerintah saat ini yang telah diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong berdasarkan Pasal 43 (1) dan (2) ) dari Konstitusi Federal.
"Untuk saat ini, pemerintah tidak memiliki fakta yang jelas untuk menunjukkan bahwa perdana menteri tidak lagi mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota DPR," katanya.
Menurut Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, penentuan apakah seseorang mendapat kepercayaan mayoritas dari anggota DPR akan ditentukan oleh anggota DPR itu sendiri dan bukan melalui suatu pernyataan oleh partai politik atau pimpinan partai politik.
"Oleh karena itu, secara hukum, perdana menteri dan Kabinet Menteri yang ada tampaknya tetap menjalankan kekuasaan eksekutif federal," katanya.
Baca juga: UMNO tarik dukungan ke Perdana Menteri Muhyiddin Yasin
Baca juga: PM Muhyiddin didesak mundur setelah raja tolak usulan status darurat
Baca juga: Pidato Perdana Menteri Muhyiddin tidak tanggapi Anwar Ibrahim
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2021