Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai negara bertanggung jawab untuk menghapus kejahatan kekerasan seksual di Indonesia sehingga perlu ada aturan perundang-undangan yang jelas agar kekerasan seksual dapat dihentikan.
Dia menilai Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dalam proses pengkajian di Baleg DPR merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menangkal terjadinya kekerasan seksual di Indonesia.
"Saya harapkan proses pembahasan RUU PKS berjalan lancar agar dapat segera disahkan menjadi UU pada tahun ini," kata Lestari Moerdijat atau Rerie dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: MPR: Lonjakan kasus COVID-19 perlu langkah antisipasi tepat
Dia mengatakan Fraksi Partai NasDem DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.
Menurut dia, lobi-lobi di tingkat fraksi harus intens dilakukan untuk memberikan pemahaman yang utuh terkait pasal-pasal yang masih menimbulkan perbedaan pendapat.
"Perbedaan pendapat dan pandangan dalam pembahasan sebuah RUU itu hal biasa. Perbedaan itu diharapkan mengerucut pada titik temu, bukan untuk menggagalkan pembahasan beleid itu," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Penghapusan kekerasan perempuan perlu strategi tepat
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengakui bahwa fraksi-fraksi di DPR RI sudah memahami pentingnya kehadiran UU PKS dan diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk dukungan politik untuk menyetujui RUU tersebut menjadi undang-undang yang akan berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual selama ini terus meningkat dari tahun ke tahun misalnya data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mencatat kekerasan seksual pada anak dan perempuan mencapai angka tertinggi pada 2020, yakni lebih dari 7 ribu kasus.
"Sedangkan pada tahun yang sama, total kasus kekerasan pada anak dan perempuan mencapai 11 ribu lebih kasus," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Penegakan PPKM darurat perlu konsistensi tinggi
Selain itu, katanya, berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) 2021 hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021