"Kami diinstruksikan Ibu Bupati Ade Yasin untuk menutup dua pabrik ini karena mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada pabrik yang nekad beroperasi padahal karyawannya banyak yang terpapar COVID-19," ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah penertiban, Selasa.
Menurutnya, pimpinan dua pabrik yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu akan disidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp50 juta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.
Baca juga: Satpol PP Kota Malang menindak 94 pelaku usaha saat PPKM Darurat
Baca juga: Petugas menyegel kafe pelanggar prokes dan PPKM Mikro di Banda Aceh
Baca juga: Satpol PP gencar tertibkan penggunaan masker di pasar tradisional
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengajak para pelaku industri agar taat menerapkan protokol kesehatan (prokes) agar sektor perekonomian tak terganggu.
"Kami mengajak teman-teman pengusaha untuk lebih meningkatkan lagi penerapan protokol kesehatan, terutama di lingkungan kerja dan sarana umum yang ada di perusahaannya masing-masing," ujarnya.
Ia khawatir, ketika pegawai industri abai dalam menerapkan prokes, justru akan menghambat aktivitas industri itu sendiri ketika pegawainya terpapar COVID-19.
Politisi Partai Gerindra itu menyebutkan bahwa penerapan protokol kesehatan memerlukan kedisiplinan. Sehingga ia mengingatkan, agar protokol kesehatan di lingkungan industri bukan untuk sekedar menghindari sanksi dari pemerintah.
"Harus dilandasi kesadaran bersama untuk menjaga satu sama lain terhindar dari paparan COVID-19," kata Rudy.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021