Seluruh penyelenggara transportasi Jabodetabek jaringan JakLingko, seperti MRT Jakarta, Transjakarta, LRT Jakarta, KAI Commuter dan Railink Bandara Soekarno-Hatta, mewajibkan lampiran Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau dokumen pendukung lainnya kepada penumpang.
Hal itu, kata Sekretaris Perusahaan JakLingko Ahmad Rizalmi di Jakarta, Rabu, untuk memastikan bahwa hanya pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dapat melakukan mobilitas dengan transportasi umum tersebut, termasuk TransJakarta dan mikrotrans atau angkot sebagai kendaraan pengumpan (feeder) menuju halte.
"Setiap penumpang hanya diperbolehkan pekerja yang masuk sektor esensial yang memang diizinkan. Dia harus bisa menunjukkan STRP atau dokumen lainnya, di seluruh transportasi dari MRT, LRT, commuter line, TransJakarta dan angkutan mikrotrans," kata dia.
Rizal menjelaskan, angkutan mikrotrans mewajibkan tidak hanya penggunaan masker medis kepada penumpang, tetapi penumpang juga harus menunjukkan STRP atau dokumen pendukung lainnya dalam bentuk fisik (hard copy) kepada sopir.
Di dalam angkutan mikrotrans, pengaturan jarak aman juga telah diterapkan, bahkan jauh sebelum diberlakukan PPKM Darurat.
Baca juga: JakLingko: Integrasi transportasi DKI bakal hadirkan tarif terjangkau
Baca juga: Ini jadwal uji coba internal integrasi pembayaran JakLingko
Sebelum ada kewajiban STRP, seluruh penyelenggara transportasi jaringan JakLingko telah menerapkan sejumlah protokol kesehatan ketat terhadap penumpang, seperti pengecekan suhu tubuh, kewajiban menggunakan masker medis, pengaturan jarak aman pada antrean masuk, larangan berbicara di dalam kendaraan hingga pengaturan tempat duduk.
Selain itu, jam operasional kendaraan lebih sempit, yakni TransJakarta pukul 05.00-20.30 WIB dan MRT Jakarta pukul 06.00-20.30 WIB.
Guna menghindari kontak fisik, seluruh pembayaran moda transportasi dilakukan secara non tunai (cashless). Bahkan TransJakarta sudah menerapkan QR Code sebagai alat pembayaran melalui aplikasi dari ponsel pengguna TransJakarta.
Perusahaan patungan antara PT MRT Jakarta (Perseroda), PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Transportasi Jakarta dan PT Moda Integrasi Transportasi Jabodetabek ini juga sudah menyiapkan inovasi terbaru, yakni kartu pembayaran seluruh moda transportasi yang terintegrasi.
Kartu pembayaran elektronik yang akan diluncurkan pada pertengahan Agustus 2021 mendatang tersebut juga akan terkoneksi dengan aplikasi JakLingko.
Baca juga: Anies klaim Jaklingko jadikan warga Jakarta lebih sejahtera
Baca juga: LRT Jakarta dan KPK kampanyekan anti korupsi sambil bagikan masker
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021