• Beranda
  • Berita
  • Jampidmil di Kejaksaan Agung hilangkan dualisme kebijakan penuntutan

Jampidmil di Kejaksaan Agung hilangkan dualisme kebijakan penuntutan

14 Juli 2021 23:32 WIB
Jampidmil di Kejaksaan Agung hilangkan dualisme kebijakan penuntutan
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin melatik dan mengambil sumpah jabatan Laksa TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) pertama di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/7/2021) (ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan dengan adannya Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung akan menghilangkan dualisme kebijakan penuntutan tindak pidana koneksitas.

"Dengan adanya Jaksa Agung Muda Pidana Militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama," kata Burhanuddin dalam pelantikan Jampidmil pertama di Kejagung di Menara Kartika Adhiyaksa, Jakarta, Rabu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Laksda TNI Anwar Saadi sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) yang pertama di Kejaksaan Agung.

Keberadaan Jampidmil, kata Burhanuddin, diharapkan mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas (tindak pidana yang melibatkan orang sipil dan militer bersama-sama) yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas.

Dengan demikian penegakan hukum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan serta sekaligus meneguhkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Republik Indonesia.

Burhanuddin menjelaskan, bahwa pembentukan bidang pidana militer ini adalah manifestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya penjelasan Pasal 57 ayat (1) yang menyebutkan, "Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia."

Baca juga: Laksda Anwar Saadi resmi menjabat JAMPidmil pertama Kejaksaan Agung
Baca juga: Jaksa Agung lantik Laksda Anwar Saadi sebagai JAMPidmil Rabu pekan ini
Baca juga: Laksda Anwar Saadi jabat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer


Pengaturan tersebut, kata Burhanuddin, pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, guna terwujudnya asas "dominus litis" secara konsisten yang sejalan dengan amanat Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang menyebutkan, "Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (Een En Ondeelbaar)."

"Yang artinya penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja," ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyebutkan, bahwa tugas Jaksa Agung Muda Pidana Militer ke depan sangat berat, sebagai seorang pionir tentunya Laksda TNI Anwar Saadi dituntut bergerak cepat dan harus mampu meletakkan dasar-dasar pola kerja dan cara kerja sehingga bidang pidana militer mampu menjawab apa yang menjadi harapan masyarakat.

Namun, Burhanuddin, yakin Laksda TNI Anwar Saadi akan mampu menjawab tentunya dengan dukungan dan kerja sama yang baik antar bidang, baik itu bidang teknis seperti bidang pidana khusus, bidang pidana umum maupun bidang non teknis seperti bidang pembinaan, segera melebur dan bersinergi.

"Selain itu segera bentuk unit kerja Asisten Pidana Militer di tingkat Kejaksaan Tinggi yang memiliki pengadilan militer guna memberi dukungan dalam rangka pelaksanaan tugas," kata Burhanuddin.

Untuk itu, Burhanuddin memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer agar segera laksanakan tugas sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksanaan Undang Undang Kejaksaan.

Dengan demikian diharapkan dalam pelaksanaan tugas penuntutan tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas. Dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer diharapkan juga mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta berorientasi pada kemanfaatan hukum.

Selanjutnya Jaksa Agung menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan yang ditugaskan di bidang Pidana Militer untuk segera beradaptasi dengan tugas baru dan mitra baru, segera melebur dan melaksanakan tugas secara proaktif dalam memberikan masukan sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang dapat bermanfaat bagi pelaksanaan tugas di Bidang Pidana Militer.

"Kepada pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu mengemban amanah, tugas dan jabatan yang dipercayakan sehingga memberi manfaat bagi terciptanya Kejaksaan Republik Indonesia yang bermartabat dan terpercaya," kata Burhanuddin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer dilaksanakan secara terbatas dan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat situasi kondisi penyebaran dan penularan pandemi COVID–19 yang belum mereda.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021