"Kita sudah periksa pelapor dan menerima barang bukti," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakbar IPTU Reliana Sitompul di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polisi buru pemerkosa bocah 12 tahun di Jakarta Selatan
Baca juga: Polisi buru pemerkosa bocah 12 tahun di Jakarta Selatan
Reliana mengatakan petugas akan segera menangkap terduga pelaku, jika telah mengantongi bukti visum Et Repertum dari rumah sakit.
Sebelumnya, ayah kandung STA, Romansyah melaporkan AS yang berstatus sebagai ayah tiri terkait dugaan persetubuhan terhadap remaja berusia 15 tahun itu ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Kemarin di rumah saya dia cerita bahwa dia sudah dinodai atau diperkosa sama ayah tirinya," ujar Romansyah.
Baca juga: Penyodomi 15 bocah akhirnya dibekuk polisi
Baca juga: Penyodomi 15 bocah akhirnya dibekuk polisi
Romansyah menuturkan cerita berawal ketika dirinya bercerai dengan sang istri pada beberapa tahun lalu, kemudian putrinya STA memutuskan tinggal bersama ibu dan ayah tiri, AS.
Kepada Romansyah, STA mengaku kerap mendapatkan tindakan kekerasan seksual dari AS, namun remaja pelajar SMA itu ketakutan melaporkan perlakuan kasar ayah tirinya itu.
"Jadi pertama kali diperkosa sekitar umur 13 tahun, 1 SMP," kata Romansyah.
Romansyah minta penyidik Polres Metro Jakarta Barat menindaklanjuti kasus tersebut agar pelaku bisa mendapatkan ganjaran yang setimpal.
Baca juga: Kalangan DPR dukung penuntasan kasus JIS
Baca juga: Kalangan DPR dukung penuntasan kasus JIS
Pewarta: Walda Marison
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021