Draf rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian COVID-19 akan dibahas lebih dulu di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.Belum ada pembahasan. Di Bapemperda DPRD DKI
"Sampai sekarang belum sampai ke kami (Komisi E) untuk draf revisi Perda itu," ujar Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto (Tina Toon) saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut politikus muda dari Partai PDI Perjuangan itu mengatakan pengajuan dari eksekutif untuk revisi pasal per pasal pasti dibahas dulu dengan ketat (rigid) di Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu juga didukung oleh pernyataan Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Wibi Andrino mengatakan belum ada draf yang dibahas oleh komisi yang membidangi pemerintahan tersebut.
"Belum ada pembahasan. Di Bapemperda DPRD DKI," katanya.
Baca juga: Di DKI Jakarta, penolak vaksin didenda Rp5 juta
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan draf revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dengan memasukkan pasal pidana sudah berada di DPRD DKI Jakarta untuk dibahas.
"Sudah dimasukkan, sekarang sedang diproses," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis malam (15/7).
Perda yang disahkan pada 12 November 2020 itu dinilai belum cukup memadai untuk menghukum para pelanggar Perda Pengendalian COVID-19 di Jakarta.
Riza juga menegaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak segan untuk menindak tegas para pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar dia.
Baca juga: Perda Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta atur sanksi pidana
Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa pidana denda.
Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan COVID-19 akan dipidana paling banyak Rp5 juta.
Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi COVID-19 akan didenda Rp5 juta.
Pasal selanjutnya yaitu Pasal 31 ayat 1 menyebut orang yang membawa jenazah berstatus COVID-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp5 juta.
Ayat 2 disebut orang yang melakukan pidana serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp7,5 juta.
Baca juga: DKI apresiasi Raperda Penanggulangan COVID-19 selesai tepat waktu
Pasal 32 atau pasal terakhir sanksi pidana menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif, namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp5 juta.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021