"Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang yang mau donor darahnya untuk pasien di rumah sakit juga ditolak gara-gara belum vaksin. Ini kan ribet," katanya, di Kupang, Senin.
Baca juga: Ini syarat warga yang mau sumbangkan darah
Daton menyayangkan kondisi yang terjadi ini dampak dari aturan syarat kepemilikan sertifikat vaksinasi Covid-19 bagi warga di Kupang dalam mengakses pelayanan publik.
Padalah warga memiliki niat mulia untuk mendonorkan darahnya untuk membantu kesembuhan pasien di rumah sakit yang lagi membutuhkan tambahan darah.
"Informasi ini dari curhat seorang dokter di Kota Kupang kepada kami. Jadi memang sangat disayangkan kondisi ini," katanya.
Baca juga: Stok darah menipis saat PPKM Darurat, PMI imbau warga untuk donor
Lebih lanjut menjelaskan, syarat sertifikat vaksin dalam pengurusan administrasi warga memang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14/2021 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Pasal 13a ayat 4 menegaskan orang yg tidak mengikuti vaksinasi dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian layanan administratif pemerintahan.
Baca juga: PMI DKI ajak institusi pendidikan donor darah
Meski demikian, kata dia harus dipahami, orang yang tidak mengikuti berbeda makna dengan orang yang belum mengikuti vaksin. Sanksi administratif hanya bisa dikenakan bagi yang tidak mengikuti vaksin. Hal ini bermakna orang tersebut memang tidak ada niat dan tidak mau divaksin.
"Sedangkan orang yang belum divaksin, bisa jadi karena alasan lain baik bersifat internal maupun eksternal," katanya.
Baca juga: Satgas TNI gelar donor darah di perbatasan
Untuk itu Daton meminta agar pemerintah daerah setempat memilah syarat vaksin ini agar tidak semakin menyusahakan banyak orang.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021