• Beranda
  • Berita
  • Tanda tangan digital penting akselerasi pertumbuhan ekonomi

Tanda tangan digital penting akselerasi pertumbuhan ekonomi

21 Juli 2021 17:56 WIB
Tanda tangan digital penting akselerasi pertumbuhan ekonomi
Tangkapan layar saat Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba menyampaikan paparan dalam diskusi daring, Rabu (21/7/2021). ANTARA/Fathur Rochman.

Ke depan pemanfaatan tanda tangan digital secara luas penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai pemanfaatan tanda tangan digital penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

"Ke depan pemanfaatan tanda tangan digital secara luas penting untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba dalam diskusi daring, Rabu.

Menurut dia, melalui tanda tangan digital yang terverifikasi, pemalsuan dan manipulasi dokumen di ranah digital dapat diminimalisasi.

Baca juga: Kemenkominfo perketat pengawasan perusahaan penyedia tanda tangan digital

Selain itu, ekspansi kegiatan transaksi tanpa kertas (paperless) yang didorong oleh digitalisasi akan semakin menumbuhkan pemanfaatan tanda tangan digital.

Mira mengatakan pemanfaatan sertifikasi elektronik yang memuat tanda tangan digital merupakan solusi dari tantangan kegiatan transaksi daring.

Dalam transaksi daring, dibutuhkan rasa saling percaya antara pihak yang bertransaksi karena sifatnya yang nirbatas dan tidak bertatap muka.

Rasa percaya ini, kata dia, dapat ditingkatkan melalui inovasi tanda tangan elektronik yang mampu memverifikasi serta menjamin validitas setiap pihak yang melakukan transaksi.

Pemerintah Indonesia sendiri telah merespon inovasi tersebut dengan mengatur payung hukum standar tanda tangan elektronik sebagai fondasi tanda tangan digital melalui pengaturan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: PrivyID gratiskan layanan tanda tangan digital selama PPKM darurat

Adapun regulasi pelaksananya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Mira mengatakan regulasi yang ada hingga saat ini mengatur bahwa tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah.

"Tanda tangan elektronik dianggap sah selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk di antaranya memenuhi kewajiban penyerahan identitas penandatangan kepada Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai penyedia sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik," ucap Mira.

Dia mengatakan pemerintah akan terus mendorong pemanfaatan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik dan digital untuk transaksi daring, baik di kantor pemerintahan, di industri serta di situasi terkait lainnya.

"Optimalisasi penggunaan teknologi ini akan semakin meningkatkan efisiensi dalam bertransaksi baik dari segi waktu, biaya, dan tenaga, serta mendorong inklusivitas dalam aktivitas elektronik," ucap Mira.

Dalam kesempatan itu, dia juga berpesan kepada pengguna layanan sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik, dan tanda tangan digital untuk menggunakan PSrE yang telah diakui oleh Kementerian Kominfo.

Sementara kepada para pelaku industri keuangan sekaligus para PSrE, Mira mengajak mereka untuk terus meningkatkan standar keamanan dan perlindungan data pribadi, mewujudkan inovasi serta terus berkolaborasi dengan mitra terkait.

"Kesemuanya penting untuk menjaga kepercayaan pengguna sebagai modal utama dalam mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia," ucap Mira.

Baca juga: Kominfo sebut tanda tangan digital harus dipastikan keamanannya

Baca juga: DTB lolos uji tanda tangan digital Kominfo

Baca juga: Tanda tangan elektronik solusi transaksi digital era normal baru

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2021