• Beranda
  • Berita
  • Senat UNIPA hentikan sementara kegiatan akademik Kampus

Senat UNIPA hentikan sementara kegiatan akademik Kampus

22 Juli 2021 15:35 WIB
Senat UNIPA hentikan sementara kegiatan akademik Kampus
Rektor UNIPA Manokwari, Meky Sagrim, menyampaikan keputusan Senat UNIPA menyikapi demonstrasi anarkistis di lingkungan kampus, dalam konferensi pers di depan Rektorat UNIPA di Manokwari, Papua Barat, Kamis (22/7/2021). ANTARA/Hans A Kapisa
Senat Universitas Papua di Manokwari, Papua Barat, mengeluarkan sanksi tegas kepada sejumlah oknum mahasiswa aktif yang diduga berlaku anarkhistis dan merusak fasilitas kampus dan menganiaya satu pejabat administrasi di kampus ini.

Rektor UNIPA Manokwari, Meky Sagrim, di Manokwari, Kamis, mengatakan, oknum mahasiswa aktif yang terlibat demonstrasi berujung merusak fasilitas kampus dan menganiaya itu pada 21 Juli 2021, resmi dikeluarkan dari daftar mahasiswa di lingkungan UNIPA.

Baca juga: Polisi tangkap terduga provokator di demonstrasi tolak PPKM Ambon

"Ini keputusan Senat Universitas yang disepakati seluruh anggota senat dalam rapat virtual darurat, Rabu malam, menyikapi aksi brutal oknum mahasiswa yang anarkistis terhadap fasilitas kampus dan menganiaya Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan UNIPA" kata Sagrim, dalam konferensi pers, di depan Rektorat UNIPA.

Masih dalam keputusan Senat UNIPA, kata dia, atas peristiwa itu seluruh aktivitas akademik di lingkungan UNIPA itu dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Polda Kalsel tetapkan dua mahasiswa tersangka unjuk rasa malam hari

"Semua tenaga dosen tidak melaksanakan kegiatan akademik, termasuk agenda wisuda 800 mahasiswa dan kegiatan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru angkatan 2021 pun ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan pula," kata dia.

Rektor bersama Senat Universitas Papua ini mendukung penuh polisi setempat memeriksa orang-orang yang terlibat. "Kami mendukung penuh proses hukum, dan memberikan kepercayaan kepada Polisi untuk mengungkap aktor dan semua yang terlibat (turut serta) dalam aksi perusakan fasilitas negara (kampus negeri) serta penganiayaan terhadap kepala Biro BAAK. Mereka harus diproses hukum," kata dia.

Baca juga: Polri tangkap 8 mahasiswa coba sabotase Pintu Tol Pasteur

Ia menjelaskan, perusakan fasilitas kampus dan penganiayaan terhadap kepala BAAK UNIPA itu berbuntut demonstrasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut sejak Senin hingga Rabu.

"Ada kelompok oknum mahasiswa aktif bersama alumni yang melakukan aksi bersama puluhan calon mahasiswa yang tidak lulus seleksi lokal masuk Universitas Papua tahun 2021 ini. Aksi mereka sejak Senin, Selasa dan memuncak anarkis pada Rabu," kata dia.

Ia bilang demonstrasi itu mendesak pihak kampus harus menerima puluhan calon mahasiswa baru yang tidak lulus dalam seleksi lokal gelombang pertama tahun ini.

Baca juga: Kapolda Jateng: Tindakan hukum ke demonstran untuk ayomi masyarakat

"Mereka desak, tapi setelah dicek kembali, ternyata puluhan calon mahasiswa baru itu tidak melakukan pendaftaran secara lokal, sehingga tidak bisa diklaim untuk mengikuti seleksi lokal gelombang ke dua," kata dia.

Ia menuturkan, semua data calon mahasiswa baru angkatan 2021 sudah terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pewarta: Hans A Kapisa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021