Kementerian Agama segera menggelar pertemuan dengan sejumlah kementerian/lembaga serta asosiasi perjalanan haji dan umrah guna membahas surat edaran yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah umrah tahun ini.agar ada pemahaman yang sama
"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," ujar Plt. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Khoirizi mengatakan pelibatan kementerian/lembaga lain agar tercipta kesepahaman dan dapat dirumuskan secara efektif, solutif, dan realistis, sesuai dengan syarat yang tercantum dalam surat edaran Arab Saudi.
Dalam surat edaran tersebut menyebutkan soal jenis vaksin yang direkomendasikan otoritas Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
Sementara di Indonesia, sebagian besar telah mendapat vaksin Sinovac. Arab Saudi memang memperbolehkan vaksin Sinovac, asalkan mendapat satu dosis tambahan (Booster) dari vaksin rekomendasi.
Baca juga: Amphuri dorong pemerintah lobi Saudi agar perlonggar aturan umrah
Baca juga: Konjen RI di Jeddah imbau jamaah Indonesia tunda umrah
Untuk mengatasi masalah vaksin ini, Ia mengatakan, Kemenag mesti berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
Demikian pula dengan skema pemeriksaan PCR jamaah umrah, perlu dilakukan antisipasi agar tidak terjadi ada jamaah negatif COVID-19 saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.
"Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air. Semoga herd immunity di Indonesia juga segera terwujud," kata dia.
Khoirizi juga akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU, dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 H.
Sementara itu, Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) mendorong pemerintah untuk melobi otoritas Arab Saudi agar memperlonggar aturan umrah utamanya soal kewajiban untuk karantina 14 hari di negara ketiga sebelum masuk ke Tanah Suci.
"Kondisi kita masih di-suspend, ini pekerjaan rumah bagi pemerintah agar Indonesia dikecualikan dari negara suspend tersebut. Jadi penting untuk memastikan jamaah bisa pergi ke Arab Saudi tanpa suspend," kata dia.
Baca juga: Kemenag akan lobi Saudi agar jamaah umrah tak harus karantina 14 hari
Baca juga: Saudi buka kembali umrah untuk jamaah internasional mulai 10 Agustus
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta Kemenag pastikan jamaah Indonesia bisa umrah
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021