Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meyakini transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital akan membawa peningkatan kualitas pelayanan khususnya mengatasi permasalahan data ganda di masyarakat.
"Kita berharap RUU Pelayanan Publik yang mengatur transformasi data dari analog ke digital segera direalisasikan, maka dengan sistem digitalisasi data, pelayanan bisa berjalan secara mantap sehingga memudahkan setiap masyarakat dapat terlayani dari semua hal," kata Junimart di Jakarta.
Hal itu dikatakan Junimart dalam diskusi bertajuk "Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain" yang diselenggarakan Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), Rabu. Hadir juga dalam diskusi secara virtual tersebut adalah Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Dia mengungkapkan bahwa dalam RUU Pelayanan Publik yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2025, terdapat sebanyak 30 hingga 50 pasal yang perlu dibahas kembali untuk direvisi.
Baca juga: Anggota DPR minta Kominfo tak buru-buru alihkan ke siaran TV digital
Baca juga: Migrasi TV digital bisa hasilkan internet cepat
Junimart mendorong DPD RI segera mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan pembahasan terhadap rancangan undang-undang (RUU) Pelayanan Publik agar transformasi data pelayanan publik dari analog ke digital dapat terealisasi.
"Karena itu peran aktif dari DPD RI sangat dibutuhkan dalam mendesak berlangsungnya pembahasan RUU tersebut di tingkat Baleg, hingga ke tingkat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI nantinya. Begitu juga halnya dengan dukungan dari PSP2D, serta pihak dan lembaga terkait," ujarnya.
Dia menjelaskan, secara teknis ketika RUU tersebut telah disahkan menjadi UU dan diterapkan transformasi data analog ke digital, maka peningkatan sumber daya manusia (SDM) sebagai operator "big data" perlu dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Junimart juga meminta Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik, melalui penerapan RUU Pelayanan Publik dapat berfungsi lebih maksimal melakukan pengawasan dan menindaklanjuti atas hasil pengawasannya.
"Karenanya Ombudsman dipandang perlu untuk diberikan kewenangan penindakan dalam RUU tersebut. Ombudsman RI, sebagai lembaga pengawasan layanan publik juga harus diperhatikan untuk penguatan supaya bisa bekerja maksimal," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan penguatan Ombudsman RI itu harus diberikan kewenangan untuk mengeksekusi rekomendasi hasil pengawasannya agar ada tindak lanjut.
Baca juga: Transformasi digital dorong peningkatan daya saing perusahaan
Baca juga: Menkop UKM: Transformasi digital solusi UMKM hadapi PPKM
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021