"Kami bergerak cepat, yang bersangkutan (Wasit) sudah divaksinasi," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Zudan menyatakan Wasit Ridwan sudah berhasil divaksinasi COVID-19 pada Selasa (3/8) setelah Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi mengecek kebenaran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) Wasit.
Baca juga: Zudan sebut data vaksin COVID-19 harus bersumber dari NIK Dukcapil
Setelah dipastikan kesesuaian data itu, koordinasi langsung dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) nantinya akan melacak kemungkinan penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksinasi COVID-19.
Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bernama Wasit Ridwan tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19 lantaran NIK miliknya disalahgunakan oleh orang lain yang diketahui merupakan warga negara asing (WNA).
Menanggapi peristiwa tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta agar Wasit harus tetap mendapatkan vaksinasi COVID-19 meskipun NIK miliknya telah dipergunakan orang lain untuk vaksinasi serupa.
Baca juga: Kominfo telusuri NIK dipakai WNA untuk vaksinasi
Dia mengatakan bahwa hal itu harus dilakukan mengingat akses terhadap vaksinasi COVID-19 merupakan hak setiap warga negara.
Selain itu, Luqman juga meminta agar pengelolaan data vaksinasi COVID-19 harus terintegrasi dengan sistem di Dukcapil.
"Saya minta pengelolaan sistem data vaksin melakukan integrasi dengan sistem data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menghindari kejadian serupa di lain waktu," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Pengelola data vaksin integrasikan dengan Kemendagri
Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021