• Beranda
  • Berita
  • Anggota DPR: Perubahan desain surat suara harus dilakukan komprehensif

Anggota DPR: Perubahan desain surat suara harus dilakukan komprehensif

5 Agustus 2021 08:36 WIB
Anggota DPR: Perubahan desain surat suara harus dilakukan komprehensif
Anggota DPR RI Guspardi Gaus. ANTARA/Handout/aa.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif terkait rencana lembaga tersebut yang akan mengubah desain surat suara untuk Pemilu 2024.

"Saya mendukung rencana KPU mengubah surat suara untuk Pemilu 2024 namun perlu dilakukan kajian yang mendalam dan komprehensif seperti mengenai surat suara maupun metode yang akan di pakai," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dia menilai perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua, memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Hal itu menurut dia harus dikaji secara mendalam dan komprehensif sehingga jangan ada pihak yang nantinya dirugikan seperti pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya.

Menurut dia, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara.

Dia menilai dari sisi cara memilih juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis, sehingga hal itu tidak sederhana karena selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu.

Baca juga: Komisi II DPR: KPU pikir ulang konsep penyederhanaan surat suara
Baca juga: Bawaslu-KPU bahas penyederhanaan surat suara untuk 2024
Baca juga: Anggota DPR RI dorong KPU realisasikan penyederhanaan surat suara


"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi dikembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus di perhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," ujarnya.

Guspardi menekankan bahwa perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sementara itu menurut dia, semua fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sehingga hal itu juga harus menjadi pertimbangkan.

"Untuk itu, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang di gagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efisien," katanya.

Namun politisi PAN itu menilai, hingga saat ini Komisi II DPR belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara tersebut.

Dia menjelaskan di Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022 yang dimulai pada 16 Agustus mendatang, Komisi II DPR akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menurut dia, pertemuan tersebut untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suara dan metodenya serta membahas persiapan Pemilu serentak 2024.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021