Masyarakat adat terus mengelola hutan adat dengan mempertimbangkan kelestarian dan tidak berorientasi eksploitatif tapi lebih ke arah kolektivitas, ujar Ketua Pengurus Harian Daerah Perempuan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Timur Yeryana."Kami hanya mempertahankan cara-cara hidup kami meskipun jika dilihat tidak seperti industri sawit dan tambang yang menghasilkan uang cepat,"
Dalam diskusi virtual tentang RUU Masyarakat Hukum Adat yang dipantau virtual dari Jakarta, Jumat, Yeryana menjelaskan bagaimana masyarakat adat seperti Dayak Maanyan di Barito Timur, Kalimantan Tengah tidak menolak pembangunan dan kemajuan.
"Kami hanya mempertahankan cara-cara hidup kami meskipun jika dilihat tidak seperti industri sawit dan tambang yang menghasilkan uang cepat," jelas Yeryana.
Cara hidup masyarakat adat lebih lambat dan sederhana dan mempertimbangkan pengelolaan berkelanjutan. Pengelolaan atas hutan adat juga tidak dilakukan secara egois dan eksploitatif.
Dia menjelaskan bagaimana sebelum memanfaatkan hutan terdapat tradisi Dayak Maanyan di mana mereka akan meminta izin terhadap entitas yang dipercayai hidup di tanah tersebut dengan ritual khusus.
Dalam proses itu juga mereka saling berbagi pengetahuan tentang pertanian.
"Hidup kami lekat sekali dengan kolektivitas kami, ikatan sosial kami, kegotongroyongan kami karena kami sadar kami ini satu pohon dari akar yang sama itu tidak akan bisa memenuhi kehidupan kami sendiri," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Umum Perempuan AMAN Devi Anggraini juga menegaskan pentingnya peran perempuan adat dalam komunitas adat, seperti memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat.
Devi menegaskan bahwa hak-hak perempuan adat terpengaruh dalam situasi di mana tidak adanya pengakuan atas hak masyarakat adat secara jelas.
"Kami sebenarnya ingin menempatkan secara jelas bahwa penting untuk mengakui hak kolektif, terutama dalam konteks pengetahuan perempuan adat, yang masih dipraktikkan dan dikembangkan menyesuaikan dengan segala perubahan yang terjadi wilayah adatnya," ujar Devi.
Baca juga: AMAN harapkan DPR RI bantu dorong percepatan penetapan hutan adat
Baca juga: Jaminan pengelolaan hutan penting bagi masyarakat adat, kata pakar
Baca juga: Wakil Menteri LHK tawarkan solusi konflik lahan di Kinipan
Baca juga: Dedi Mulyadi: Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat adalah keharusan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021