• Beranda
  • Berita
  • Zudan: Dukcapil lindungi rakyat dengan dokumen kependudukan

Zudan: Dukcapil lindungi rakyat dengan dokumen kependudukan

6 Agustus 2021 16:32 WIB
Zudan: Dukcapil lindungi rakyat dengan dokumen kependudukan
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. (ANTARA/HO-Kemendagri)
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan lembaganya turut melindungi rakyat Indonesia dengan memberikan dokumen kependudukan.

“Melindungi segenap bangsa itu bukan hanya tugas TNI/Polri, Dukcapil juga melindungi rakyat Indonesia dengan cara memberi dokumen kependudukan," kata Zudan dalam keterangannya di acara penutupan Bimbingan Teknis Adminduk Bagi Pejabat Administrator dan Pengawas Dukcapil Provinsi dan Kabupaten/Kota, Jumat.

Baca juga: Sinergi BPJS Kesehatan-Dukcapil percepat vaksinasi COVID-19

Ia mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri juga ikut mewujudkan tujuan bangsa melalui layanan administrasi kependudukan.

Zudan meminta jajarannya jangan menambahkan persyaratan baru bagi kalangan masyarakat yang mengurus dokumen kependudukan.

"Masih banyak Dinas Dukcapil (Disdukcapil) daerah yang menambahi persyaratan. Contohnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta," katanya.

Baca juga: Dukcapil pastikan Wasit sudah divaksinasi meski NIK disalahgunakan

Zudan menjelaskan ada kakak kelasnya dahulu sekolah di SMA Negeri 3 Yogyakarta yang mengurus akta kematian adiknya namun mendapati tambahan persyaratan administrasi.

"Kemudian Plt Kadis Dukcapil Kota Yogyakarta mengirim kepada saya enam persyaratan mengurus akta kematian baru, ini persyaratan ambil dari mana. Namun Kadisnya tidak bisa menjawab," ujarnya.

Baca juga: Zudan sebut data vaksin COVID-19 harus bersumber dari NIK Dukcapil

Dia lantas segera menerbitkan surat teguran kepada Wali Kota Yogyakarta karena menambah persyaratan tersebut dan menyatakan ada ketentuan yang dilanggar, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

"Jadi jangan lagi menambah persyaratan baru," kata Zudan.

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021