Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong terpenuhinya hak partisipasi anak untuk berkontribusi dalam menghasilkan kebijakan pemerintah yang lebih tepat sasaran.Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan perlu didorong secara partisipatif
"Partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan perlu didorong secara partisipatif, selain memastikan program dan kegiatan tepat sasaran, hal tersebut juga dapat menciptakan rasa memiliki masyarakat, termasuk anak," ujar Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Agustina Erni melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
"Seperti bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sosial yang banyak berhubungan dan akan berdampak pada anak sehingga sudah seharusnya Pemerintah melibatkan anak dalam proses perencanaan pembangunan," lanjut Agustina.
Baca juga: Menteri PPPA: Target vaksinasi anak harus cepat tercapai
Hal itu karena proporsi anak yang mencakup lebih dari 30 persen dari total penduduk Indonesia merupakan jumlah yang signifikan untuk didengar suara dan pandangannya.
Agustina berpendapat hak partisipatif anak adalah hak yang harus dipenuhi sesuai salah satu prinsip dasar Konvensi Hak Anak (KHA).
Sementara Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA Endah Sri Rejeki menjelaskan bahwa anak-anak juga dapat membantu pemerintah untuk mengkomunikasikan program pemerintah yang penting diketahui oleh masyarakat luas dan berdampak bagi anak.
Baca juga: Kepri raih penghargaan pelopor provinsi layak anak dari Menteri PPPA
Endah menegaskan Forum Anak dapat menjembatani komunikasi pemerintah dan berperan terlibat dalam pembangunan.
"Namun penyelenggaraan Forum Anak masih menghadapi beberapa tantangan di lapangan. Forum Anak diharapkan tidak eksklusif, melainkan inklusif, yaitu memastikan anggota Forum Anak berasal dari berbagai latar belakang," kata Endah.
"Penyelenggaraan partisipasi anak dalam pembangunan juga diharapkan tidak berhenti pada pembentukan Forum Anak, tetapi diperlukan juga proses penguatan kapasitas pengurus dan anggotanya serta dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) sehingga anak-anak dapat menyampaikan apa yang menjadi kebutuhan anak dalam proses perencanaan pembangunan dan musrenbang guna mendorong perubahan kebijakan ke arah yang lebih baik," lanjut Endah.
Baca juga: Kemen PPPA ajak masyarakat ramaikan diskusi Hari Anak Nasional
Pengembangan kebijakan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan melalui wadah Forum Anak sudah dilakukan sejak tahun 2011 oleh Kemen-PPPA.
Selama kurang lebih 10 tahun pelaksanaan kebijakan partisipasi anak dalam pembangunan, Forum Anak telah terbentuk di seluruh provinsi di Indonesia, 458 kabupaten/ kota, 1.625 kecamatan dan 2.694 Forum Anak di tingkat desa/ kelurahan.
Peran Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P) dan partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan menjadi salah satu indikator kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), yang kini telah menjadi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Kebijakan Kabupaten/ Kota Layak Anak.
Baca juga: Menteri PPPA motivasi anak Indonesia agar tak kalah dengan pandemi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021