Di beberapa negara, komisi ini yang mengawal pelaksanaan undang-undang hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dijalankan pemerintah
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menginginkan adanya sebuah kelembagaan, seperti komisi nasional (komnas), yang satu pintu mengurusi persoalan masyarakat adat.
Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi di acara peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) 2021 dipantau dari Jakarta, Senin, mengatakan peran kementerian yang tidak satu pintu mengurus persoalan masyarakat adat sudah menjadi persoalan besar, karenanya perlu ada sebuah kelembagaan permanen yang khusus mengurus persoalan mereka.
"Kita sudah tahu di Indonesia sektoralisme, dan kementerian yang tidak satu pintu sudah menjadi persoalan besar bagi masyarakat adat. Yang kita tuntut adalah sebuah Undang-Undang Masyarakat Adat yang kelembagaannya kita sebut Komnas Masyarakat Adat," ujar dia.
Menurut dia, hal itupun sesuai janji Presiden Joko Widodo bahwa akan ada lembaga permanen untuk masyarakat adat di Indonesia.
Baca juga: AMAN: Penting untuk adopsi usulan dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat
Menurut Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga, terkait dengan usulan AMAN bahwa perlu ada satu Komnas Masyarakat Adat di Indonesia, maka bentuk yang ideal tentu satu institusi independen yang seharusnya menjadi rezim lembaga pengawas.
"Di beberapa negara, komisi ini yang mengawal pelaksanaan undang-undang hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dijalankan pemerintah. Jadi institusi ini yang harusnya berfungsi pengawasan," katanya.
Komnas tersebut, lanjutnya, pihak yang harus memastikan prinsip-prinsip hak asasi bagi masyarakat adat sepenuhnya dilaksanakan dengan benar.
Selain itu, lembaga tersebut harus independen, seperti Komnas HAM, namun dapat bekerja menyeluruh, berbeda dengan Komnas Perempuan yang khusus mandatnya untuk menghilangkan kekerasan terhadap perempuan.
"Kita ada lembaga serupa untuk penyandang disabilitas, sayangnya dibentuk dengan keputusan presiden dan keberadaannya di dalam pemerintah di bawah Kementerian Sosial. Komnas Masyarakat Adat harus independen dan kalau di bawah kementerian karena dia hanya akan menjadi subordinasi lembaga pemerintah," ujar dia.
Hal itu, menurut dia, akan bertentangan dengan prinsip serta sifat alami yang seharusnya dimiliki lembaga independen itu nantinya.
Baca juga: AMAN sebut pengelolaan hutan oleh masyarakat adat bersifat kolektif
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI sebut konstitusi menjamin hak masyarakat adat
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021