Kendati konstitusi dan sejumlah UU telah menjamin hak masyarakat hukum adat, tetapi praktiknya pemenuhan ketentuan itu masih belum optimal. Padahal kontribusi masyarakat adat sangat nyata bagi Indonesia.
“Masyarakat adat mempunyai kontribusi yang nyata, kita harus meyakinkan semua pihak bahwa kontribusi masyarakat adat ini signifikan, baik dalam pembangunan ekonomi nasional maupun dalam merawat kebhinnekaan,” kata Gus Ami, sapaan Muhaimin Iskandar, saat menghadiri seminar Urgensi UU Masyarakat Adat, secara daring, Kamis.
Baca juga: DPD: Pengembangan ekonomi sentuh filosofi pembangunan masyarakat adat
Dari kajian Aliansi Masyarakat Adat (AMAN), saat ini masih banyak masyarakat adat yang kehilangan wilayahnya karena masuk dalam wilayah konsesi seperti perkebunan dan pertambangan.
Hak-hak masyarakat hukum adat masih terancam dan belum mendapat perlindungan yang memadai.
Padahal, kata Gus Ami, kontribusi masyarakat adat sebagai penopang ekonomi Indonesia sangat besar. Produktivitas masyarakat adat mampu menyaingi komoditas perkebunan korporasi.
Segala risiko secara langsung dirasakan oleh masyarakat adat, hak mereka menjadi terus terpinggirkan oleh upaya yang justru mengatasnamakan pembangunan dan pemberdayaan.
“Teori ini yang harus terus kita perjuangkan untuk meyakinkan terus bahwa produktifitas nilai ekonomi masyarakat adat mampu bersaing dengan komoditas perkebunan korporasi,” tutur Gus Ami.
Baca juga: Pemerintah diharapkan dukung masyarakat adat untuk jaga hutan
Musibah longsor serta banjir besar yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, menurut Gus Ami, bukan semata-mata karena gejala alam, namun juga akibat dari kesalahan strategi pembangunan yang mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan.
“Saya berulang kali menyampaikan kepada bapak Presiden, bencana ini bukan semata-mata luapan air dan fenomena alam, tapi juga karena kerusakan dan eksploitasi alam yang berlebihan,” ujar Gus AMI.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, ketidakberdayaan ekonomi saat Indonesia dihantui pandemi COVID-19 bisa dijadikan momentum untuk mencari kekuatan alternatif, terutama dalam menata ulang dan memberdayakan kebijakan lingkungan di Indonesia.
Dia juga menyoroti kebijakan investasi yang begitu terbuka di Indonesia di mana pemegang kekuatan itu adalah pemilik modal atau korporasi. Menurut Gus Ami, kebijakan itu bernilai baik, namun juga kerap meminggirkan masyarakat adat karena dianggap sebagai penghambat pembangunan.
“Saya sangat mendukung pengesahan UU Masyarakat Adat ini sebagai sebuah keniscayaan. Sebagai Wakil Ketua DPR saya mengajak fraksi-fraksi tidak pernah berhenti membaca, menerima fakta-fakta lapangan yang tumbuh dan berkembang di masa yang sulit, sehingga kita memberi jawaban alternatif yang cepat bagi kemajuan, kesejahteraan bangsa Indonesia,” kata Gus Ami.
Baca juga: Kelola kawasan konservasi, KKP libatkan masyarakat hukum adat
Hadir dalam diskusi tersebut Ketua BKPM Bahlil Lahadalia, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi, Komisaris Independen PTPN V Budiman Sudjatmiko, Ekonom UI Faisal Basri, anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L Hamzah, anggota Baleg DPR RI Ibnu Multazam, dan anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021